Rajawali Nusindo Capai Kesepakatan Damai, Utang Rp3 Triliun Terselesaikan
PT Rajawali Nusindo, anak perusahaan ID FOOD, sukses mencapai perdamaian dengan kreditur dalam proses PKPU, menyelesaikan utang sekitar Rp3 triliun dan membuka jalan bagi pemulihan finansial.
PT Rajawali Nusindo, anak perusahaan Holding BUMN ID FOOD, telah berhasil menyelesaikan permasalahan utang yang membelitnya. Perusahaan tersebut mencapai kesepakatan perdamaian dengan para kreditur dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang telah berlangsung. Kesepakatan ini disahkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 17 April 2024. Perdamaian ini mencakup utang senilai sekitar Rp3 triliun yang sebelumnya menghambat operasional perusahaan.
Kesepakatan perdamaian ini dicapai setelah proses PKPU yang intensif. PT Rajawali Nusindo didampingi oleh Kantor Hukum Kyora dan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) sebagai konsultan keuangan. Proses ini melibatkan 96,53 persen dari jumlah kreditur konkuren dan 83,33 persen dari jumlah kreditur bank pemegang hak agunan. Keberhasilan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mengembalikan stabilitas keuangan perusahaan.
Penasihat hukum PT Rajawali Nusindo, Triangga Kamal, menyatakan rasa syukur atas tercapainya perdamaian ini. Ia berharap kesepakatan ini akan memberikan solusi finansial berkelanjutan bagi perusahaan dan membuka jalan bagi pemulihan serta peningkatan kinerja operasional di masa mendatang. "Kesepakatan ini mencakup utang senilai sekitar Rp3 triliun yang telah mengganggu kelancaran operasional perusahaan," ujar Triangga dalam keterangan tertulisnya.
Restrukturisasi Utang dan Harapan Masa Depan
Dalam kesepakatan perdamaian tersebut, disepakati restrukturisasi utang dengan memberikan penundaan pembayaran dan keringanan lainnya yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak. Langkah ini memberikan kesempatan bagi PT Rajawali Nusindo untuk memperbaiki posisi finansial dan meningkatkan kinerja operasionalnya. Proses PKPU, menurut Triangga, menjadi kesempatan untuk restrukturisasi besar-besaran guna memulihkan kondisi perusahaan.
Dengan tercapainya perdamaian ini, PT Rajawali Nusindo optimis dapat melanjutkan ekspansi dan inovasi bisnis. Perusahaan juga berharap dapat menjalin kemitraan yang lebih strategis dengan para mitra usaha di masa depan. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen perusahaan dalam menyelesaikan permasalahan keuangan dan membangun fondasi yang kuat untuk pertumbuhan berkelanjutan.
Proses PKPU yang dijalani PT Rajawali Nusindo menjadi contoh bagaimana perusahaan dapat mengatasi tantangan keuangan melalui jalur hukum yang tepat dan negosiasi yang konstruktif. Hal ini juga menunjukkan pentingnya peran penasihat hukum dan konsultan keuangan dalam membantu perusahaan melewati masa-masa sulit.
Ke depannya, PT Rajawali Nusindo diharapkan dapat berkontribusi lebih besar bagi perekonomian nasional. Dengan kondisi keuangan yang lebih stabil, perusahaan dapat fokus pada pengembangan bisnis dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Detail Kesepakatan Perdamaian
- Jumlah Kreditur yang Menyetujui: 96,53 persen kreditur konkuren dan 83,33 persen kreditur bank pemegang hak agunan.
- Total Utang yang Direstrukturisasi: Sekitar Rp3 triliun.
- Bentuk Restrukturisasi: Penundaan pembayaran dan keringanan lainnya.
- Pendamping Hukum: Kantor Hukum Kyora.
- Konsultan Keuangan: PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).
Keberhasilan PT Rajawali Nusindo dalam mencapai perdamaian dengan krediturnya menjadi contoh bagaimana perusahaan dapat mengatasi tantangan keuangan melalui proses PKPU dan restrukturisasi utang. Hal ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi perusahaan lain yang menghadapi permasalahan serupa.