Ribuan Botol Miras Dimusnahkan Pemkab Cianjur, Bupati: Tindak Tegas Penjual!
Pemkab Cianjur musnahkan 3.253 botol miras hasil operasi Satpol PP; Bupati Cianjur tekankan komitmen memberantas peredaran miras dan meminta masyarakat aktif melapor.
Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, gencar memberantas peredaran minuman keras (miras). Pada Sabtu, 26 April 2024, sebanyak 3.253 botol miras berbagai merek dimusnahkan di Pendopo Kabupaten Cianjur. Pemusnahan ini merupakan hasil operasi yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Cianjur di sejumlah kecamatan. Operasi ini menjawab pertanyaan apa yang dilakukan (pemusnahan miras), siapa yang melakukannya (Pemkab Cianjur), di mana (Pendopo Kabupaten Cianjur), kapan (Sabtu, 26 April 2024), mengapa (memberantas peredaran miras), dan bagaimana (melalui operasi Satpol PP).
Bupati Cianjur, Mohamad Wahyu Ferdian, menegaskan komitmen Pemkab Cianjur dalam memberantas peredaran miras. "Kami sudah minta Kepala Satpol PP Cianjur untuk merutinkan lagi operasi ke sejumlah kecamatan yang masih banyak beredar miras serta miras oplosan," tegas Bupati Wahyu. Langkah ini didasari oleh Peraturan Daerah Cianjur yang melarang peredaran miras. Bupati juga menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap para penjual miras.
Tidak hanya pemusnahan, Pemkab Cianjur juga memberikan sanksi tegas kepada para penjual miras. Penjual miras akan dikenai sanksi tindak pidana ringan, dan toko atau kios yang kedapatan menjual miras akan disegel. Lebih lanjut, Bupati mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran miras dengan melaporkan jika menemukan adanya peredaran miras di lingkungan sekitar. "Segera laporkan jika mendapati peredaran miras dan penyakit masyarakat lainnya, agar segera dilakukan tindakan dari petugas Satpol PP Cianjur berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan tindakan tegas," imbau Bupati Wahyu.
Langkah Tegas Pemkab Cianjur Berantas Miras
Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, menjelaskan bahwa ribuan botol miras yang dimusnahkan merupakan hasil operasi beberapa bulan terakhir di berbagai kecamatan. Operasi cipta kondisi ini dilakukan secara acak untuk menghindari kebocoran informasi. Sasaran operasi meliputi kecamatan-kecamatan seperti Cianjur, Karangtengah, Cilaku, Cipanas, dan beberapa kecamatan lainnya.
Selain operasi, Satpol PP Cianjur juga gencar melakukan sosialisasi, pengawasan, dan pembinaan kepada para penjual miras. Tujuannya adalah untuk mencegah mereka kembali menjual miras. Sanksi tegas berupa penyegelan akan diterapkan bagi mereka yang melanggar.
Djoko Purnomo juga menambahkan bahwa masyarakat dapat melaporkan jika menemukan peredaran miras di lingkungannya. Kerahasiaan identitas pelapor dijamin oleh pihak Satpol PP. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkab Cianjur untuk melibatkan masyarakat dalam upaya memberantas peredaran miras.
Sosialisasi dan Peran Masyarakat
Operasi yang dilakukan oleh Satpol PP Cianjur tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada upaya preventif. Sosialisasi dan pembinaan kepada para pedagang merupakan langkah penting untuk mencegah peredaran miras di masa mendatang. Dengan melibatkan masyarakat dalam pelaporan, Pemkab Cianjur berharap dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran miras.
Kerjasama antara pemerintah dan masyarakat sangat krusial dalam memberantas peredaran miras. Laporan dari masyarakat akan membantu Satpol PP Cianjur untuk menindaklanjuti dan menindak tegas para penjual miras. Hal ini menunjukkan bahwa pemberantasan miras di Cianjur merupakan tanggung jawab bersama.
Dengan adanya tindakan tegas dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan peredaran miras di Kabupaten Cianjur dapat ditekan dan lingkungan menjadi lebih aman dan tertib.
Pemusnahan miras ini menjadi bukti keseriusan Pemkab Cianjur dalam menciptakan Cianjur yang lebih baik dan bebas dari peredaran miras. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mendukung keberhasilan program ini.