Rp170 Miliar Dana Kampung 2025 Mengalir ke 84 Kampung di Kaimana
Pemerintah Kabupaten Kaimana, Papua Barat, mengalokasikan Rp170 miliar untuk 84 kampung di tahun 2025, berasal dari APBN, APBD, dan BHPRD, dengan pencairan bertahap dan pendampingan khusus.
Pemerintah Kabupaten Kaimana, Papua Barat, telah mengalokasikan dana yang signifikan untuk pembangunan di tingkat kampung. Sebesar Rp170 miliar akan disalurkan kepada 84 kampung di wilayah tersebut pada tahun 2025. Dana ini diharapkan dapat mendorong kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di setiap kampung.
Alokasi dana tersebut berasal dari berbagai sumber. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berkontribusi sebesar Rp83 miliar melalui dana desa. Sementara itu, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memberikan kontribusi sebesar Rp84 miliar dalam bentuk Alokasi Dana Kampung (ADK). Sisanya, sebesar Rp2,7 miliar, berasal dari Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Kabupaten Kaimana, Ika Damayanti, menjelaskan mekanisme penyaluran dana ini. "Pembagian dana ini masing-masing bervariasi setiap kampung, disesuaikan dengan kriteria dan syarat khusus yang ditetapkan dalam setiap pos anggaran," ujarnya di Kaimana, Senin.
Distribusi Dana dan Proses Pencairan
Besaran dana yang diterima setiap kampung bervariasi, berkisar antara Rp1 miliar hingga Rp2 miliar. Hal ini disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing kampung. Proses pencairan dana saat ini tengah dalam tahap administrasi di setiap kampung.
Dinas PMK berperan penting dalam proses ini. Mereka berwenang mengeluarkan rekomendasi kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setelah memastikan kelengkapan administrasi dari setiap kampung sesuai ketentuan yang berlaku. Proses ini memastikan penggunaan dana yang transparan dan akuntabel.
Pencairan dana kampung akan dilakukan dalam dua tahap. Pemerintah Kabupaten Kaimana juga menyediakan pendampingan khusus melalui tenaga pendamping desa yang ditunjuk oleh Kementerian Desa. Pendampingan ini bertujuan untuk membantu perangkat desa dalam mengelola dana desa secara efektif dan efisien.
Pendampingan dan Tahapan Pencairan
Tenaga pendamping desa akan memberikan bimbingan teknis kepada perangkat desa dalam pengelolaan dana kampung. Mereka akan membantu dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan penggunaan dana agar tepat sasaran dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir potensi penyimpangan dan memastikan dana digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Ika Damayanti menambahkan bahwa pencairan tahap pertama tahun ini masih menunggu proses administrasi yang sedang berlangsung di setiap kampung. Setelah semua administrasi lengkap dan diverifikasi, maka pencairan dana dapat segera dilakukan. Proses ini menekankan pentingnya tata kelola yang baik dalam pengelolaan dana desa.
Dengan adanya pendampingan dan pengawasan yang ketat, diharapkan dana kampung sebesar Rp170 miliar ini dapat digunakan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di 84 kampung di Kabupaten Kaimana. Program ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam membangun daerah dari tingkat paling dasar.
Poin-poin penting:
- Total dana kampung 2025: Rp170 miliar
- Sumber dana: APBN (Rp83 miliar), APBD (Rp84 miliar), BHPRD (Rp2,7 miliar)
- Jumlah kampung penerima: 84 kampung
- Besaran dana per kampung: Rp1 miliar - Rp2 miliar
- Pencairan dana: dua tahap
- Pendampingan: tenaga pendamping desa dari Kementerian Desa