RUU Perampasan Aset Tunggu RKUHAP Rampung, Cegah Penyalahgunaan Kekuasaan
Pembahasan RUU Perampasan Aset ditunda hingga RUU KUHAP selesai untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan sinkronisasi aturan.
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, mengumumkan penundaan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pembahasan akan dilanjutkan setelah Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) selesai. Keputusan ini diambil di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat lalu.
Adies menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset dan RUU Kepolisian sama-sama bergantung pada penyelesaian RUU KUHAP. "Jadi setelah KUHAP baru kami garap (RUU Perampasan Aset), kan ada dua tuh yang menunggu KUHAP ini, Undang-Undang Perampasan Aset dan juga Undang-Undang Kepolisian. Kan semua menunggu KUHAP," jelasnya. Hal ini dikarenakan RUU KUHAP akan memuat mekanisme hukum terkait perampasan aset hasil tindak pidana.
Penundaan ini bertujuan untuk menghindari inkonsistensi aturan dan revisi berulang. "Kalau KUHAP-nya sudah selesai, ya itu disinkronkan jangan sampai nanti Undang-Undang Kepolisian atau Perampasan Aset kami garap, nanti hasilnya KUHAP lain, kan enggak sinkron. Nah, kan (nanti) revisi lagi, kerja dua kali," ujar Adies Kadir menekankan pentingnya sinkronisasi aturan.
RUU KUHAP: Landasan Hukum Perampasan Aset
RUU KUHAP akan menjadi payung hukum bagi mekanisme perampasan aset. Adies Kadir menegaskan pentingnya penyelesaian RUU KUHAP terlebih dahulu untuk memastikan proses perampasan aset dilakukan secara tepat dan terhindar dari penyalahgunaan kekuasaan. "Seluruh pidana intinya di KUHAP. KUHAP ini nanti yang mengatur bagaimana tentang perampasan aset ini," tegasnya.
Proses sinkronisasi antara RUU KUHAP dengan RUU Perampasan Aset sangat penting untuk menghindari potensi abuse of power. DPR berkomitmen untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dalam proses perampasan aset. "Jangan sampai juga perampasan aset ini dijadikan abuse of power, kan seperti itu. Kami kan juga tidak menginginkan seperti itu," kata Adies Kadir.
Meskipun demikian, DPR tetap mendukung komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. DPR akan berkoordinasi dengan Komisi III untuk mempercepat pembahasan RUU KUHAP. "Kami prinsipnya setuju dengan Pak Presiden akan kami segera membahas itu makanya kami nanti koordinasi dengan teman-teman di Komisi III untuk lebih sedikit agresif menyelesaikan RUU KUHAP," tambahnya.
Dukungan Presiden dan Percepatan Pembahasan
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menyatakan dukungannya terhadap percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset. Pernyataan dukungan tersebut disampaikan saat pidato peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta Pusat. "Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-undang Perampasan Aset," tegas Presiden Prabowo.
Presiden menekankan pentingnya komitmen untuk memberantas korupsi dan tidak memberi ruang bagi pelaku korupsi untuk menghindari pengembalian hasil kejahatan. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku korupsi yang enggan mengembalikan hasil kejahatannya.
Dengan adanya dukungan dari Presiden dan komitmen DPR untuk menyelesaikan RUU KUHAP, diharapkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat segera dilakukan setelah RUU KUHAP rampung. Hal ini penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Proses penyelesaian RUU KUHAP dan selanjutnya RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan dalam proses perampasan aset. Langkah ini merupakan bagian penting dari upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para koruptor dan melindungi aset negara.