RUU TNI Tak Mungkin Disahkan Jadi UU Masa Sidang Ini, DPR Masuk Reses
Wakil Ketua DPR Adies Kadir menyatakan RUU TNI tidak akan disetujui menjadi UU pada masa sidang ini karena akan memasuki masa reses dan jelang Idul Fitri 2025.
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir secara tegas menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dipastikan tidak akan disetujui menjadi Undang-Undang (UU) pada masa sidang saat ini. Pernyataan tersebut disampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 12 Maret 2025.
Alasan utama penundaan pengesahan RUU TNI ini adalah akan dimulainya masa reses DPR RI pada akhir Maret 2025, yang bertepatan dengan momentum menjelang Hari Raya Idul Fitri. Adies Kadir menjelaskan, "Kalau dalam waktu dekat kan enggak mungkin, ini sebentar lagi mau Idul Fitri, ada reses dan lain sebagainya, tanggal 20 kami sudah akhir reses kan. Saya rasa enggak mungkin lah," ujarnya.
Dengan demikian, proses pengesahan RUU TNI diperkirakan akan berlanjut pada masa sidang berikutnya. Adies Kadir memperkirakan, "Kemarin, saya sempat ngomong paling kalau mau cepat ya masa sidang berikutnya, dua masa sidang, itu kalau paling cepat, kalau tidak ada perdebatan ya," tambahnya. Namun, ia menyerahkan kepastian waktu penyelesaian pembahasan RUU TNI kepada Komisi I DPR yang saat ini sedang menangani pembahasan tersebut bersama pemerintah.
Pembahasan RUU TNI di Komisi I DPR
Komisi I DPR RI telah menggelar rapat kerja dengan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas pada Selasa, 11 Maret 2025. Rapat kerja tersebut membahas RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam rapat tersebut, pemerintah telah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait RUU TNI yang terlampir dalam Surat Presiden Nomor: R-12/Pres/02/2025.
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menjelaskan bahwa rapat kerja tersebut merupakan pembicaraan tingkat I mengenai pembahasan RUU TNI. "Raker Komisi I DPR RI dengan pemerintah hari ini diselenggarakan dalam rangka pembicaraan tingkat I mengenai pembahasan RUU," kata Utut di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Meskipun pembahasan RUU TNI telah dimulai, proses legislasi membutuhkan waktu dan pertimbangan yang matang. Oleh karena itu, penundaan pengesahan hingga masa sidang berikutnya merupakan langkah yang realistis mengingat waktu yang tersedia dan agenda DPR yang padat menjelang masa reses dan Hari Raya Idul Fitri.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai RUU TNI
RUU TNI ini bertujuan untuk melakukan perubahan dan penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan profesionalisme TNI dalam menjalankan tugasnya. Namun, proses pembahasan RUU ini membutuhkan koordinasi dan kesepahaman yang baik antara DPR dan pemerintah agar dapat menghasilkan UU yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan bangsa.
Proses legislasi di Indonesia memang seringkali memakan waktu yang cukup lama. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk kompleksitas isu yang dibahas, perbedaan pandangan antar pihak terkait, dan mekanisme pengambilan keputusan yang harus dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk bersabar dan terus mendukung proses pembahasan RUU TNI agar dapat menghasilkan UU yang bermanfaat bagi bangsa dan negara.
Dengan demikian, penundaan pengesahan RUU TNI hingga masa sidang berikutnya bukanlah hal yang mengejutkan. Proses legislasi membutuhkan waktu dan pertimbangan yang matang. Yang terpenting adalah memastikan bahwa RUU TNI yang disahkan nantinya merupakan UU yang berkualitas dan dapat menjawab tantangan serta kebutuhan TNI di masa depan.
Komisi I DPR akan terus melakukan pembahasan RUU TNI bersama pemerintah. Publik diharapkan dapat mengikuti perkembangan pembahasan RUU TNI ini melalui berbagai media resmi dan terpercaya.