Saksi KPK Ungkap Proyek Rp3,1 Triliun di Kalsel, Termasuk Kasus Suap
Sidang korupsi di Kalsel mengungkap proyek senilai Rp3,1 triliun, termasuk tiga proyek yang melibatkan kasus suap dengan tersangka Kepala Dinas PUPR Kalsel dan lima orang lainnya.
Sidang lanjutan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin menghadirkan fakta mengejutkan. Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi yang membongkar nilai proyek mencapai Rp3,1 triliun di Kalimantan Selatan (Kalsel) selama tahun 2024. Lebih mengejutkan lagi, tiga di antara proyek tersebut kini menjadi sorotan karena terkait dugaan suap yang menjerat Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan, dan lima orang lainnya sebagai tersangka.
Menurut JPU KPK, Mayer Simanjuntak, saksi bernama Rahmaddin, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Kalimantan Selatan, mengungkapkan ratusan proyek dikerjakan pada tahun 2024. Rahmaddin juga menjelaskan bahwa lebih dari Rp2 triliun dari total proyek tersebut dijalankan melalui pengadaan via e-katalog.
Di antara ratusan proyek tersebut, tiga proyek spesifik menjadi perhatian: pembangunan Samsat terpadu (Rp22 miliar), pembangunan kolam renang (Rp9 miliar), dan pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Kalsel (Rp23 miliar). Ketiga proyek inilah yang terjerat dalam kasus dugaan suap.
Saksi Rahmaddin juga menjelaskan bahwa aplikasi e-katalog masih tergolong baru di Kalsel. Penggunaannya berada di bawah kewenangan Kepala Dinas PUPR Kalsel (Ahmad Solhan) sebagai pengguna anggaran, dan Kepala Bidang Cipta Karya PUPR Kalsel (Yulianti Erlynah) selaku kuasa pengguna anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Muhammad Aris Anova Pratama, staf Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel, menjadi saksi lain yang memberikan kesaksian. Ia mengaku mengetahui adanya 'ploting pemenang lelang' dalam proyek-proyek tersebut. Lebih lanjut, Aris menyatakan bahwa pemenang lelang untuk tiga proyek yang disebutkan sebelumnya sudah ditentukan, yaitu Sugeng Wahyudi, yang bekerja sama dengan Andi Susanto.
Mayer Simanjuntak menambahkan bahwa dalam kasus ini, terdapat permintaan uang sebesar Rp1 miliar yang disanggupi oleh kedua terdakwa. Penyerahan uang tersebut dilakukan di rumah makan Kampung Kecil Banjarbaru dan berujung pada operasi tangkap tangan (OTT).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto ditutup sementara dan akan dilanjutkan pada Kamis (23/1) pekan depan. Pemeriksaan saksi-saksi dari JPU KPK masih akan berlanjut pada persidangan selanjutnya.