Satgas Pangan Jambi Awasi Ketat Takaran Minyak Goreng Subsidi, Pastikan Sesuai Aturan
Satgas Pangan Polda Jambi melakukan pengawasan ketat terhadap takaran minyak goreng subsidi di pasaran Kota Jambi, memastikan volume sesuai kemasan dan harga jual sesuai HET.
Tim Satgas Pangan Polda Jambi gencar melakukan pengawasan terhadap penjualan minyak goreng bersubsidi di pasaran. Pengawasan ini difokuskan pada kepatuhan pedagang dalam menjual minyak goreng dengan takaran sesuai kemasan dan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Aksi pengawasan ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan konsumen dan memastikan ketersediaan minyak goreng subsidi tetap terjaga.
Pada Selasa, 11 Maret 2024, Satgas Pangan Polda Jambi, di bawah pimpinan Panit Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi AKP F. Gultom, melakukan pengecekan langsung ke sejumlah toko di Pasar Angso Duo, Kota Jambi. Pasar ini dipilih karena menjadi salah satu pusat distribusi minyak goreng di Kota Jambi. Petugas mengambil sampel minyak goreng subsidi secara acak untuk memastikan kepatuhan para pedagang.
Hasilnya, dari beberapa sampel yang diambil, takaran minyak goreng subsidi yang dijual di Pasar Angso Duo masih sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini menunjukkan komitmen para pedagang dalam memenuhi standar kualitas dan kuantitas produk yang dijual. Pengawasan ini diharapkan dapat mencegah praktik curang yang merugikan konsumen.
Pengawasan Takaran Minyak Goreng Subsidi di Pasar Angso Duo
AKP F. Gultom menjelaskan bahwa timnya telah memeriksa takaran minyak goreng subsidi di tiga toko berbeda di Pasar Angso Duo. "Kami lakukan cek takaran minyak goreng bersubsidi tadi di tiga toko, hasilnya semua sampel yang kami tes takarannya masih sesuai dengan aturan," ujar AKP Gultom. Dari hasil pengecekan, ditemukan bahwa ukuran minyak goreng 1 liter rata-rata berisi 990 mililiter (ml).
Jumlah tersebut masih berada dalam toleransi 10 mililiter yang diizinkan untuk ukuran 1 liter. "Artinya masih dalam cakupan toleransi 10 mililiter untuk ukuran 1 liter," tambahnya. Pengawasan ini menunjukkan keseriusan Satgas Pangan Polda Jambi dalam melindungi konsumen dari praktik kecurangan dalam penjualan minyak goreng subsidi.
AKP Gultom juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak perlu khawatir saat membeli minyak goreng bersubsidi. Pihaknya telah memastikan bahwa takaran isi minyak sesuai dengan keterangan yang tertera pada kemasan. Hal ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat dalam berbelanja.
Kerja Sama dengan Disperindag Kota Jambi
Selain pengawasan takaran, Satgas Pangan Polda Jambi juga berkolaborasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi. Syaiful, perwakilan dari Disperindag Kota Jambi, menyatakan bahwa para pedagang telah menjual minyak goreng subsidi dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
Hal ini dibuktikan dengan adanya spanduk yang tertera di setiap toko yang menjual minyak goreng subsidi. Spanduk tersebut menampilkan informasi harga HET secara jelas dan mudah dilihat oleh masyarakat. Kerja sama antara Satgas Pangan dan Disperindag ini menunjukkan sinergi yang baik dalam mengawasi dan memastikan ketersediaan minyak goreng subsidi dengan harga dan kualitas yang terjamin.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng di pasaran. Ke depan, pengawasan akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan kepatuhan para pedagang dan mencegah praktik-praktik yang merugikan konsumen.
Dengan adanya pengawasan yang ketat ini, diharapkan masyarakat dapat lebih tenang dan percaya diri dalam membeli minyak goreng bersubsidi. Transparansi dan keterbukaan informasi mengenai harga dan takaran menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan konsumen.