Satgas Pangan Temukan MinyaKita Takaran Kurang di Pasar Kemayoran
Satgas Pangan Polda Metro Jaya menemukan ketidaksesuaian takaran MinyaKita saat sidak di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat; beberapa botol hanya berisi 795-840 mililiter dari seharusnya 1 liter.
Apa, Siapa, Di mana, Kapan, Mengapa, Bagaimana: Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya menemukan ketidaksesuaian takaran minyak goreng MinyaKita saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat pada 11 Maret 2024. Penemuan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan dan harga minyak goreng tetap stabil, terutama menjelang momentum keagamaan. Petugas mengambil sampel untuk memastikan kepatuhan produsen terhadap aturan yang berlaku. Ketidaksesuaian takaran diduga merugikan konsumen dan melanggar aturan perdagangan.
Sidak dilakukan oleh Kasubdit Industri Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Anggi Saputra, dan timnya. Mereka mengambil 12 sampel botol MinyaKita dari empat distributor atau produsen berbeda. Hasilnya menunjukkan adanya ketidaksesuaian volume pada beberapa produk, dengan volume terendah hanya 795 mililiter.
Temuan ini menimbulkan kekhawatiran akan praktik curang yang merugikan konsumen. Polisi berkomitmen untuk menindak tegas pelaku usaha yang melakukan pelanggaran dan melindungi konsumen dari potensi kerugian. Langkah ini juga mendukung program pemerintah dalam menstabilkan harga dan ketersediaan bahan pokok.
Penyelidikan Lebih Lanjut Terhadap Dugaan Pelanggaran
Dari 12 sampel botol MinyaKita yang diperiksa, ditemukan beberapa botol dengan volume yang tidak sesuai dengan yang tertera pada label kemasan. Beberapa botol hanya berisi 795 mililiter, bahkan ada yang hanya 840 mililiter, padahal seharusnya satu liter. Ini berarti terdapat kekurangan volume sekitar 200 hingga 250 mililiter per botol.
AKBP Anggi Saputra menjelaskan bahwa "Artinya, ada kekurangan sekitar 200 mililiter hingga 250 mililiter. Namun, untuk kemasan dalam bentuk 'pouch' (kantong), volumenya sesuai, yakni satu liter." Pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh distributor dan produsen minyak goreng tersebut.
Polisi akan mengumpulkan bukti-bukti untuk memperjelas dugaan tindak pidana dan mencari pihak yang bertanggung jawab. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera dan melindungi konsumen serta negara dari potensi kerugian ekonomi.
"Kami akan mengumpulkan bukti-bukti guna memperjelas dugaan tindak pidana yang terjadi serta mencari pihak yang bertanggung jawab," ucap AKBP Anggi.
Imbauan Kepada Pelaku Usaha dan Masyarakat
AKBP Anggi mengingatkan para pelaku usaha agar tidak memanfaatkan momentum keagamaan untuk melakukan spekulasi harga atau praktik dagang yang merugikan masyarakat. Pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum.
Selain itu, AKBP Anggi juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam berbelanja, khususnya dalam membeli produk kebutuhan pokok seperti minyak goreng. "Pastikan label dan volume yang tertera sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika menemukan ketidaksesuaian, masyarakat bisa menghubungi 'hotline' Satgas Pangan Polda Metro Jaya di nomor 0819-0819-2016," ucapnya.
Komitmen penegakan hukum ini diharapkan dapat menciptakan pasar yang adil dan melindungi konsumen dari praktik-praktik curang. Langkah-langkah yang diambil oleh Satgas Pangan Polda Metro Jaya ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok, khususnya minyak goreng MinyaKita.
Penyelidikan yang dilakukan diharapkan dapat mengungkap jaringan pelaku dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik kecurangan ini. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan konsumen dan memastikan distribusi MinyaKita berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.