Satgas Percepatan Koperasi Desa Merah Putih Diresmikan di Kepulauan Bangka Belitung
Kemenkumham Babel membentuk Satgas Percepatan Koperasi Desa Merah Putih untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di Bangka Belitung, menargetkan 393 koperasi baru pada tahun ini.
Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung (Babel) baru-baru ini membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih. Pembentukan satgas ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di wilayah tersebut. Pembentukan koperasi ini dilakukan di 309 desa dan 84 kelurahan di Kepulauan Babel. Inisiatif ini diluncurkan setelah arahan dari Menteri Hukum Republik Indonesia.
Direktur Badan Usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Andi Taletting Langi, menjelaskan bahwa satgas ini dibentuk di setiap kabupaten/kota. Tugas utama satgas adalah mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebelum musyawarah desa untuk pembentukan koperasi dilaksanakan. Hal ini penting untuk memastikan proses pendirian koperasi berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sinergi antar berbagai pihak menjadi kunci keberhasilan program ini. Pemerintah daerah, Kanwil Kemenkumham, satgas, dan notaris harus bekerja sama untuk memastikan kelengkapan dokumen dan terlaksananya proses pendirian koperasi sesuai prosedur. Hal ini ditegaskan oleh Andi Taletting Langi dalam keterangan persnya.
Peran Penting Notaris dan Pemerintah Daerah
Andi Taletting Langi menekankan pentingnya peran notaris dalam memastikan kelengkapan dokumen sebelum akta pendirian koperasi diterbitkan. "Kami berharap notaris harus memastikan kelengkapan dokumen sebelum akta pendirian diterbitkan," ujarnya. Pernyataan ini menunjukkan komitmen Kemenkumham untuk memastikan legalitas dan transparansi dalam proses pendirian koperasi.
Kepala Divisi Yankum Kanwil Kemenkumham Kepulauan Babel, Kaswo, menambahkan bahwa target pembentukan Koperasi Merah Putih di Bangka Belitung tahun ini adalah sebanyak 393 koperasi. Sebagai informasi, berdasarkan data BPS 2025, terdapat 309 desa dan 84 kelurahan di wilayah tersebut.
Kaswo juga menyampaikan kabar baik, bahwa hingga saat ini sudah ada 63 desa di Bangka Tengah yang telah melaksanakan musyawarah desa. Tahap selanjutnya adalah pendaftaran badan usaha koperasi yang akan segera ditindaklanjuti.
Pemerintah daerah juga memegang peranan penting dalam keberhasilan program ini. Koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan notaris menjadi kunci kelancaran proses pembentukan koperasi.
Koordinasi dengan Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK)
Ketua Pengwil Ikatan Notaris Babel, Fahrizal, mengajak pemerintah kabupaten dan kota untuk berkoordinasi dengan Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) di daerah masing-masing sebelum musyawarah desa dilaksanakan. Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses pembuatan akta pendirian koperasi setelah musyawarah desa selesai.
Dengan adanya koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan NPAK, diharapkan proses pembuatan akta pendirian koperasi dapat dilakukan dengan cepat dan efisien. Langkah ini akan mempercepat proses legalisasi dan operasionalisasi koperasi, sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat.
Pembentukan Satgas Percepatan Koperasi Desa Merah Putih ini merupakan langkah strategis Kemenkumham Babel dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah. Kerja sama yang solid antara berbagai pihak akan menjadi kunci keberhasilan program ini dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung.
Target 393 koperasi baru diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan masyarakat di desa dan kelurahan. Keberhasilan program ini akan menjadi contoh bagi daerah lain dalam pengembangan koperasi sebagai pilar perekonomian desa.