Satgas PKH Tertibkan 715 Hektare Lahan Sawit Ilegal di Dharmasraya
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menertibkan 715,03 hektare lahan perkebunan sawit ilegal milik PT Selago Makmur Plantation di Dharmasraya, Sumatera Barat, berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menertibkan lahan perkebunan sawit seluas 715,03 hektare yang dikuasai secara ilegal oleh PT Selago Makmur Plantation (PT SMP) di Nagari Bonjol, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Penertiban dilakukan pada Selasa, 18 Maret 2025, dengan pemasangan plang penguasaan kembali kawasan hutan oleh Satgas PKH. Aksi ini menjawab pertanyaan apa (penertiban lahan sawit ilegal), siapa (Satgas PKH dan PT SMP), di mana (Dharmasraya, Sumatera Barat), kapan (18 Maret 2025), mengapa (karena pelanggaran Perpres Nomor 5 Tahun 2025), dan bagaimana (dengan pemasangan plang penguasaan kembali).
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Dharmasraya, David Sintong Halomoan Hanulang, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang ditandatangani Presiden pada 21 Januari 2025. Penertiban ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola perkebunan di kawasan hutan dan mengoptimalkan penerimaan negara. Langkah tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi kawasan hutan dari aktivitas ilegal.
Lebih lanjut, David menjelaskan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dan pengecekan peta kawasan, lahan perkebunan sawit PT SMP tersebut terbukti berada di kawasan hutan pemerintah. Hal ini melanggar pasal 110 B Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Meskipun ditertibkan, kawasan hutan tersebut tetap berada dalam status penguasaan negara dan PT SMP masih diperbolehkan mengelola lahan tersebut sampai ada ketentuan lebih lanjut, dengan kewajiban untuk mengamankan, memelihara, dan dilarang melakukan pemindahtanganan lahan tersebut.
Penertiban Kawasan Hutan dan Sanksi Hukum
Penertiban kawasan hutan yang dilakukan Satgas PKH mencakup beberapa bentuk tindakan. Selain mengambil alih penguasaan lahan yang disalahgunakan, Satgas juga berwenang menagih denda kepada pihak yang melanggar aturan penggunaan kawasan hutan. Tujuan utama dari penertiban ini adalah memulihkan aset-aset di kawasan hutan agar dapat berfungsi sesuai peruntukannya. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk melindungi lingkungan dan sumber daya alam Indonesia.
Proses penertiban ini melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan instansi terkait. Kerja sama antar lembaga menjadi kunci keberhasilan dalam menegakkan hukum dan melindungi kawasan hutan dari eksploitasi ilegal. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses penertiban juga sangat penting untuk memastikan keadilan dan mencegah terjadinya praktik korupsi.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang mencoba melakukan kegiatan ilegal di kawasan hutan. Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di sektor kehutanan guna melindungi kelestarian lingkungan dan sumber daya alam untuk generasi mendatang. Pemerintah juga akan terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.
Konteks Perpres Nomor 5 Tahun 2025
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan menjadi landasan hukum bagi penertiban lahan sawit ilegal di Dharmasraya. Perpres ini mengatur secara detail mengenai mekanisme penertiban, sanksi, dan upaya pemulihan aset di kawasan hutan. Perpres ini juga menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam upaya penertiban kawasan hutan.
Peraturan ini merupakan langkah penting dalam upaya pemerintah untuk melindungi dan melestarikan kawasan hutan di Indonesia. Dengan adanya peraturan yang jelas dan tegas, diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan. Pelaksanaan Perpres ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terkait.
Penerapan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperbaiki tata kelola sumber daya alam dan lingkungan. Dengan adanya regulasi yang kuat dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi semua pihak.
Ke depan, diharapkan akan ada peningkatan pengawasan dan penegakan hukum untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa. Partisipasi aktif masyarakat juga sangat penting dalam upaya menjaga dan melestarikan kawasan hutan di Indonesia.
Penertiban lahan sawit ilegal seluas 715,03 hektare di Dharmasraya merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum dan melindungi kawasan hutan. Semoga langkah ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya melindungi lingkungan dan sumber daya alam Indonesia.