Satpol PP Garut Segel Dua Tempat Usaha Tak Berizin
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut menyegel dua tempat usaha, Studio Sams dan Nice Playlane, karena beroperasi tanpa izin resmi.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyegel dua tempat usaha di Garut pada Sabtu, 3 Mei 2024. Penyegelan dilakukan karena kedua tempat usaha tersebut beroperasi tanpa izin yang sesuai dengan peraturan daerah. Kedua tempat usaha yang disegel adalah Studio Sams dan Nice Playlane, sebuah resto dan wisata bermain.
Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, membenarkan adanya penyegelan tersebut saat dihubungi melalui telepon seluler. Ia menjelaskan bahwa penyegelan merupakan tindakan tegas yang diambil karena kedua tempat usaha tersebut terbukti melanggar peraturan daerah setempat. Penyegelan dilakukan agar kedua tempat usaha tersebut menghentikan operasionalnya hingga memenuhi semua persyaratan perizinan yang berlaku.
Proses penyegelan berlangsung aman dan lancar berkat kerjasama antara Satpol PP Garut, unsur pemerintah kecamatan dan desa, serta aparat keamanan lainnya. Tindakan penyegelan ditandai dengan penempelan stiker bertuliskan 'Segel' dan pemasangan garis polisi.
Penyegelan Studio Sams dan Alasan Hukumnya
Studio Sams, yang berlokasi di Jalan Sudirman Nomor 129, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, disegel karena belum mengantongi izin operasional yang sah di Garut. Tempat hiburan yang berkonsep bioskop ini dinilai telah melanggar peraturan daerah setempat. "Penyegelan pada Studio Sams di Jalan Sudirman, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut karena belum menempuh proses perizinan," jelas Usep Basuki Eko.
Penyegelan ini didasarkan pada beberapa aturan hukum, termasuk Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur dan Kode Etik Satpol PP, dan Peraturan Bupati Garut nomor 268 Tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satpol PP Garut.
Peraturan Daerah Garut Nomor 20 Tahun 2014 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut juga menjadi dasar hukum penyegelan. Selain itu, Perda Garut Nomor 12 tahun 2015 yang telah diubah dengan Perda Nomor 18 Tahun 2017 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan juga menjadi acuan dalam tindakan ini.
Nice Playlane Juga Disegel Karena Masalah Perizinan
Tempat usaha lain yang disegel adalah Nice Playlane, sebuah resto dan wisata bermain yang terletak di Jalan Cijapati, Kampung Sindangreret, Desa Rancasalak, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut. Tempat wisata alam terbuka ini juga menghadapi masalah yang sama, yaitu belum mengantongi izin operasional yang sah.
Oleh karena itu, selama belum mendapatkan izin yang sah, Nice Playlane juga dilarang beroperasi. Penyegelan ini merupakan upaya penegakan hukum dan kepatuhan terhadap peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Garut.
Proses penyegelan kedua tempat usaha ini dilakukan secara tertib dan melibatkan berbagai pihak terkait. Hal ini untuk memastikan proses berjalan lancar dan tidak menimbulkan masalah.
Langkah Selanjutnya
Baik Studio Sams maupun Nice Playlane harus memenuhi semua persyaratan perizinan yang berlaku sebelum dapat kembali beroperasi. Satpol PP Garut akan terus mengawasi dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah tersebut.
Penyegelan ini menjadi peringatan bagi tempat usaha lain di Kabupaten Garut agar selalu mematuhi peraturan dan mengurus perizinan usaha secara lengkap dan tepat waktu.