Satpol PP Mukomuko Usul Peralatan ke Kemendagri untuk Lindungi Masyarakat
Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko mengusulkan bantuan kendaraan roda dua dan tenda pleton ke Kemendagri untuk mendukung tugas penegakan perda, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Mukomuko, Bengkulu, 3 Maret 2024 - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengajukan permohonan bantuan peralatan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Permohonan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah (Perda), menjaga ketertiban umum, dan melindungi masyarakat. Usulan ini muncul setelah pertemuan dengan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri pada tahun 2024.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Jodi, menjelaskan bahwa proposal usulan tersebut mencakup bantuan kendaraan roda dua dan dua unit tenda pleton. "Kami masih menyiapkan proposal usulan bantuan kendaraan roda dua dan dua unit tenda pleton ke Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri," ujar Jodi di Mukomuko, Senin.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari audiensi yang dilakukan sebelumnya di Jakarta. Dalam audiensi tersebut, Dinas Satpol PP Mukomuko menyampaikan berbagai kekurangan peralatan yang menghambat kinerja mereka. Audiensi tersebut membahas secara rinci kebutuhan peralatan yang diperlukan untuk optimalisasi tugas dan fungsi Satpol PP di Kabupaten Mukomuko.
Peralatan yang Diusulkan dan Kebutuhan Personel
Usulan bantuan peralatan dari Dinas Satpol PP Mukomuko difokuskan pada peningkatan mobilitas dan fasilitas operasional. Kendaraan roda dua akan meningkatkan jangkauan petugas dalam melaksanakan tugas di lapangan, sementara tenda pleton akan memberikan dukungan logistik yang lebih baik, terutama saat bertugas dalam waktu yang lama atau di lokasi yang berbeda-beda.
Perlu diketahui, saat ini Dinas Satpol PP Mukomuko memiliki sumber daya manusia yang terdiri dari 29 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 42 tenaga honorer daerah, dan 20 tenaga kerja sukarela (TKS). Jumlah personel yang cukup banyak ini membutuhkan dukungan peralatan yang memadai agar dapat menjalankan tugas dengan efektif dan efisien.
Dengan tambahan peralatan yang diusulkan, diharapkan kinerja Satpol PP Mukomuko dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat akan semakin optimal. Hal ini sejalan dengan tugas pokok dan fungsi Satpol PP yang luas dan beragam.
Tugas dan Fungsi Satpol PP Mukomuko
Satpol PP Mukomuko memiliki peran penting dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Selain menegakkan Perda dan menjaga ketertiban umum, mereka juga bertanggung jawab atas perlindungan masyarakat. Tugas-tugas tersebut meliputi:
- Pengawalan melekat kepada Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko.
- Penertiban dan pengamanan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko.
- Penertiban hewan ternak yang berkeliaran di permukiman penduduk dan fasilitas umum.
- Pendampingan Badan Keuangan Daerah (BKD) dalam mensosialisasikan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah kepada perusahaan dan pelaku usaha.
Dengan demikian, dukungan peralatan dari Kemendagri sangat penting untuk menunjang kinerja Satpol PP Mukomuko dalam menjalankan tugas-tugas tersebut secara optimal dan efektif. Peralatan yang memadai akan meningkatkan kemampuan mereka dalam melindungi masyarakat dan menegakkan hukum.
Semoga usulan dari Dinas Satpol PP Mukomuko dapat segera dikabulkan oleh Kemendagri sehingga dapat meningkatkan pelayanan dan keamanan masyarakat Kabupaten Mukomuko.