Satpol PP Tertibkan 35 Lapak PKL Pasar Ciherang Cikande
Satpol PP Kabupaten Serang tertibkan 35 lapak PKL di Pasar Ciherang Cikande karena melanggar Perda Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2018.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, Banten, menertibkan 35 lapak pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Ciherang, Kecamatan Cikande. Penertiban ini dilakukan pada Kamis, 25 April 2024, karena para PKL dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat, menjelaskan bahwa sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya telah memberikan teguran sesuai standar operasional prosedur (SOP). Peringatan dan waktu untuk membongkar sendiri telah diberikan, namun para PKL tetap berjualan di lokasi yang dilarang.
Penertiban ini juga merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang disampaikan baik secara lisan maupun tertulis. Sebelumnya, penertiban serupa telah dilakukan tahun lalu, tetapi para PKL kembali berjualan di badan jalan Situ Ciherang.
Penertiban Berdasarkan Laporan Masyarakat dan Perda
Kabid Penertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) pada Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Moch Yagi Susilo, menyatakan bahwa penertiban ini merupakan langkah tuntas untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Penertiban tersebut sesuai dengan tugas dan fungsi Satpol PP yang mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Trantibum.
Menurut Yagi Susilo, sebelum pembongkaran, pihaknya telah melayangkan surat imbauan, surat teguran satu, dua, dan tiga, serta surat agar para PKL menertibkan diri sendiri. "Pembongkaran yang kedua, materialnya kita bawa agar pedagang tidak berjualan lagi," jelasnya. Meskipun demikian, Satpol PP akan tetap melakukan patroli rutin untuk memastikan para PKL tidak kembali berjualan di lokasi tersebut.
Pihaknya menekankan bahwa berjualan di badan jalan merupakan pelanggaran aturan yang harus ditindak tegas. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.
Langkah-langkah yang Telah Dilakukan Satpol PP
- Memberikan teguran sesuai SOP, termasuk peringatan dan waktu untuk membongkar sendiri.
- Menerima laporan masyarakat baik lisan maupun tertulis.
- Mengirim surat imbauan, surat teguran 1, 2, dan 3.
- Melakukan pembongkaran lapak PKL dan membawa materialnya.
- Melakukan patroli rutin untuk mencegah para PKL kembali berjualan di lokasi yang sama.
Penertiban ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban di Pasar Ciherang dan memberikan contoh bagi PKL lain untuk menaati peraturan yang berlaku. Ke depannya, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan penertiban untuk menjaga ketertiban umum di wilayah Kabupaten Serang.