Semua WNI Bekerja di Luar Negeri Termasuk Pekerja Migran, Kata Menteri
Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa semua warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri, termasuk atlet dan profesional, termasuk dalam kategori pekerja migran.
Menteri Perlindungan Pekerja Migran (P2MI) Abdul Kadir Karding menyatakan bahwa seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja dan membangun karier di luar negeri termasuk dalam kategori pekerja migran. Pernyataan ini disampaikan menanggapi stereotip masyarakat yang selama ini menganggap pekerja migran hanya sebagai pekerja rumah tangga.
Dalam sebuah pidato di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada hari Rabu, Menteri Karding mencontohkan atlet voli Megawati Hangestri Pertiwi dan pesepakbola Pratama Arhan yang berkarier di luar negeri sebagai pekerja migran. Penegasan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri dan menerima gaji dianggap sebagai pekerja migran.
Menurut Menteri Karding, pekerja migran kini tidak lagi hanya pekerja rumah tangga yang sebelumnya dikenal sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI). "Jangan berpikir bahwa pekerja migran hanya mereka yang dulu kita kenal sebagai TKI dan TKW, bahwa mereka hanya pekerja rumah tangga," katanya dalam siaran pers kementerian yang diterima ANTARA, Kamis. Ia menambahkan bahwa saat ini banyak pekerja migran Indonesia yang menekuni berbagai profesi di luar negeri, seperti pilot, dokter, CEO, bahkan ahli nuklir.
Definisi Pekerja Migran yang Lebih Luas
Pernyataan Menteri Karding memberikan pemahaman baru tentang definisi pekerja migran. Tidak hanya terbatas pada pekerja rumah tangga, definisi ini mencakup semua WNI yang bekerja di luar negeri dan menerima upah. Hal ini menunjukkan adanya perluasan cakupan perlindungan dan dukungan bagi WNI yang bekerja di luar negeri, terlepas dari profesi mereka.
Dengan adanya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, pemerintah Indonesia memberikan payung hukum yang jelas bagi perlindungan pekerja migran. Undang-undang ini memastikan bahwa semua WNI yang bekerja di luar negeri, baik sebagai pekerja terampil maupun profesional, mendapatkan hak dan perlindungan yang sama.
Perubahan persepsi ini penting untuk menghilangkan stigma negatif terhadap pekerja migran. Mereka bukan hanya pekerja rumah tangga, tetapi juga profesional di berbagai bidang yang berkontribusi bagi perekonomian Indonesia dan negara tempat mereka bekerja.
Peluang Kerja di Luar Negeri dan Himbauan Pemerintah
Menteri Karding juga mendorong generasi muda untuk memanfaatkan peluang kerja di luar negeri melalui jalur resmi yang disediakan pemerintah. Hal ini untuk menghindari praktik penempatan kerja ilegal yang berisiko dan merugikan pekerja migran.
Pemerintah menyediakan berbagai program dan bantuan bagi pekerja migran, termasuk pelatihan keterampilan, bantuan pemrosesan dokumen, dan perlindungan hukum. Dengan memanfaatkan jalur resmi, pekerja migran dapat terhindar dari eksploitasi dan mendapatkan hak-hak mereka.
Penting bagi calon pekerja migran untuk memahami peraturan dan prosedur yang berlaku agar dapat bekerja di luar negeri dengan aman dan terlindungi. Informasi yang akurat dan terpercaya dari pemerintah sangat penting untuk mencegah penipuan dan eksploitasi.
Dengan semakin banyaknya WNI yang bekerja di berbagai sektor di luar negeri, pemerintah perlu meningkatkan upaya perlindungan dan pemberdayaan pekerja migran. Hal ini termasuk meningkatkan kerjasama internasional untuk memastikan hak-hak pekerja migran Indonesia terlindungi di negara tujuan.
Kesimpulannya, pernyataan Menteri Karding memberikan gambaran yang lebih komprehensif tentang pekerja migran Indonesia. Semua WNI yang bekerja di luar negeri, terlepas dari profesinya, mendapatkan perlindungan dan dukungan pemerintah. Penting bagi pemerintah untuk terus meningkatkan upaya perlindungan dan pemberdayaan pekerja migran Indonesia agar mereka dapat bekerja dengan aman, terlindungi, dan berkontribusi positif bagi Indonesia.