Sidang Etik Eks Kapolres Ngada Terkait Kasus Asusila dan Narkoba Digelar Senin Depan
Divpropam Polri akan menggelar sidang etik terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma, pada Senin, 17 Maret 2025, terkait dugaan kasus asusila dan penyalahgunaan narkoba.
Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS), akan menghadapi sidang etik di Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri pada Senin, 17 Maret 2025. Sidang ini terkait kasus dugaan perbuatan asusila dan penyalahgunaan narkoba yang telah menyeretnya sebagai tersangka. Kasus ini terungkap setelah Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menerima laporan dan menyerahkannya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT pada 22 Januari 2025.
Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, mengumumkan rencana sidang etik tersebut dalam konferensi pers di Gedung Divhumas Polri, Jakarta, Kamis (13/3). Divpropam telah menangani kasus ini sejak Februari 2025 dan hasil pemeriksaan awal menunjukkan potensi pelanggaran berat yang dilakukan FWLS. Perbuatannya diduga meliputi penyalahgunaan narkoba, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan atau perzinahan di luar ikatan pernikahan yang sah, serta perekaman dan penyebaran video pelecehan seksual.
Kasus ini melibatkan empat korban, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur berusia enam, 13, dan 16 tahun, serta satu korban dewasa berusia 20 tahun. FWLS diduga merekam aksi pelecehan seksualnya dan mengunggahnya ke situs atau forum pornografi anak di darkweb. Motif di balik perbuatannya masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Polri telah menetapkan FWLS sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, dengan sangkaan pasal berlapis.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, menjelaskan kronologi penyelidikan. Pihaknya menerima informasi pada 22 Januari 2025 terkait dugaan perbuatan asusila FWLS terhadap anak di bawah umur. Penyelidikan dilakukan di sebuah hotel di Kota Kupang, yang diduga menjadi lokasi kejadian. Polda NTT mengumpulkan informasi dari pihak hotel, memeriksa rekaman CCTV, memeriksa dokumen registrasi, dan menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita antara lain berupa satu baju dress anak bermotif love pink dan alat bukti surat berupa visum, serta CD berisi delapan video kekerasan seksual. Secara terpisah, Divpropam juga melakukan penyelidikan dan tes urine terhadap FWLS, yang hasilnya positif narkoba. Berbagai bukti yang dikumpulkan tersebut memperkuat dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada tersebut.
Proses penyelidikan yang dilakukan secara intensif oleh Ditreskrimum Polda NTT dan Divpropam Polri menunjukkan komitmen penegakan hukum terhadap kasus-kasus asusila dan penyalahgunaan narkoba, khususnya yang melibatkan oknum aparat penegak hukum. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.
Sidang Etik dan Sanksi
Sidang etik yang akan digelar pada Senin depan akan menentukan sanksi yang akan dijatuhkan kepada FWLS. Dengan berbagai bukti yang telah dikumpulkan dan potensi pelanggaran berat yang dilakukan, sidang etik ini sangat penting untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam proses hukum. Publik menantikan hasil sidang etik ini dan berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
Proses hukum yang sedang berjalan ini juga diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Polri untuk senantiasa menjunjung tinggi kode etik dan aturan hukum yang berlaku. Perilaku yang melanggar hukum dan kode etik tidak akan ditoleransi dan akan mendapat sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan pentingnya pengawasan internal di tubuh Polri. Dengan adanya sidang etik ini, diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi para korban dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dapat kembali pulih.
Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat menjadi contoh bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam menangani kasus-kasus asusila dan penyalahgunaan narkoba. Diharapkan pula, kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam setiap tindakan.
Kesimpulan
Sidang etik terhadap AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dijadwalkan pada Senin depan. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan internal dalam institusi Polri dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran kode etik dan hukum.