Sidang Korupsi Shelter Tsunami Lombok Utara Dimulai
Pengadilan Negeri Mataram menetapkan majelis hakim untuk sidang kasus korupsi proyek pembangunan shelter tsunami di Lombok Utara, NTB, yang merugikan negara hingga Rp19 miliar, dengan sidang perdana pada 22 Januari 2025.
Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menetapkan majelis hakim yang akan mengadili kasus korupsi proyek pembangunan gedung evakuasi sementara atau shelter tsunami di Lombok Utara. Sidang perdana dijadwalkan pada Rabu, 22 Januari 2025.
Ketua majelis hakim yang ditunjuk adalah Isrin Surya Kurniasih, dibantu oleh Lalu Moh. Sandi Iramaya sebagai hakim anggota karier dan Fadhli Hanra sebagai hakim adhoc. Kasus ini melibatkan dua tersangka, Aprialely Nirmala (AN) dan Agus Herijanto (AH), yang telah ditahan KPK sejak akhir Desember 2023.
Peran Kedua Tersangka
Aprialely Nirmala, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, bertanggung jawab atas penurunan spesifikasi material bangunan. Penurunan spesifikasi ini tidak melalui kajian dan tidak sesuai rencana pembangunan gedung shelter tsunami tahan gempa berkekuatan 9 Skala Richter (SR).
Agus Herijanto, pensiunan BUMN Karya, bertindak sebagai kepala proyek. Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kerugian Negara dan Proyek Shelter Tsunami
Gempa bumi berkekuatan 7,0 SR pada 5 Agustus 2018, setelah serah terima proyek pada 2017, menyebabkan kerusakan parah pada shelter tsunami. Hasil penilaian tim ahli konstruksi ITB dan audit lembaga auditor menyatakan proyek tersebut mengalami kerugian total (total loss) mencapai Rp19 miliar.
Proyek shelter tsunami di Lombok Utara ini merupakan bagian dari 12 proyek nasional (2014-2015) yang dibiayai APBN. Anggaran awal proyek sebesar Rp20,9 miliar, dimenangkan PT Waskita Karya dengan penawaran Rp19 miliar. PT Qorina Konsultan Indonesia bertindak sebagai konsultan perencana, dan CV Adi Cipta sebagai konsultan pengawas.
Proses Hukum Berlanjut
Dengan ditetapkannya majelis hakim dan jadwal sidang perdana, proses hukum kasus korupsi shelter tsunami Lombok Utara ini akan segera bergulir. Publik menantikan pengungkapan fakta-fakta dan pertanggungjawaban para tersangka atas kerugian negara yang signifikan.
Nomor register perkara: 6/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr.