Sidang Rohidin Mersyah: Lima Kepala OPD Bengkulu Diperiksa KPK
Jaksa KPK memeriksa lima kepala OPD Provinsi Bengkulu sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi mantan Gubernur Rohidin Mersyah yang mencapai Rp30,3 miliar.
Sidang dugaan kasus gratifikasi mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu pada Rabu, 14 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Bengkulu sebagai saksi kunci. Kelima pejabat tersebut dimintai keterangan terkait aliran dana gratifikasi yang diduga diterima Rohidin Mersyah, yang jumlahnya mencapai Rp30,3 miliar.
Kelima kepala OPD yang dihadirkan adalah Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jaduliwan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (P3KB) Eri Yulian Hidayat, Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu Heru Susanto, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Syarifuddin, dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu Saidirman. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan para pejabat tersebut dalam dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Gubernur.
Menurut keterangan yang disampaikan JPU KPK, dana gratifikasi sebesar Rp30,3 miliar tersebut diduga digunakan untuk membiayai pencalonan Rohidin Mersyah sebagai Gubernur Bengkulu pada Pilkada 2024. Uang tersebut diduga diterima melalui beberapa perantara, termasuk ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu non aktif Isnan Fajri, dan mantan Kepala Biro Umum Setda Provinsi Bengkulu Alfian Martedy. Peran kelima kepala OPD dalam kasus ini masih terus didalami oleh tim penyidik KPK.
Pengakuan Kepala Dinas P3KB: Permintaan Dana dan Pertemuan Tertutup
Salah satu saksi kunci, Kepala Dinas P3KB Provinsi Bengkulu, Eri Yulian Hidayat, memberikan kesaksian yang cukup mengejutkan. Ia mengaku pernah dua kali dipanggil oleh Rohidin Mersyah untuk membahas mengenai dukungan finansial terhadap pencalonan mantan Gubernur tersebut. "Saya dua kali menghadiri pertemuan, yang pertama pada Juli usai (Rohidin) melantik Pjs Bupati sekaligus berpamitan untuk mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Bengkulu. Penyampaian beliau yaitu mohon bantuan kepada OPD karena saya mau maju kembali (pilkada) baik material maupun finansial," ungkap Eri di persidangan.
Pada pertemuan pertama, Rohidin Mersyah meminta bantuan dana untuk memenangkan Pilkada 2024, khususnya di Kabupaten Bengkulu Tengah. Eri mengaku diminta sebesar Rp100 juta oleh Rohidin melalui ajudannya, Anca, yang disampaikan melalui Saidirman, Kepala Disdikbud Provinsi Bengkulu yang kala itu bertindak sebagai koordinator pemenangan di Bengkulu Tengah. Namun, Eri hanya mampu memberikan Rp50 juta.
Pertemuan kedua dilakukan pada November 2024, dan dihadiri oleh beberapa kepala OPD lainnya, termasuk Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bengkulu Foritha Ramadhani Wati, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu Safnizar, dan Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik Provinsi Bengkulu Oslita. Isi pertemuan kedua ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.
Keterangan dari Eri Yulian Hidayat semakin memperkuat dugaan keterlibatan para kepala OPD dalam kasus dugaan gratifikasi ini. KPK akan terus mendalami keterangan para saksi untuk melengkapi bukti-bukti dalam persidangan.
Kronologi dan Peran Para Pihak Terlibat
Berdasarkan keterangan JPU KPK, mantan Gubernur Rohidin Mersyah diduga menerima dana gratifikasi sebesar Rp30,3 miliar dari berbagai pihak. Seluruh dana tersebut diduga digunakan untuk membiayai kampanye Pilkada 2024. Proses penerimaan dana diduga dilakukan melalui beberapa jalur dan perantara, antara lain:
- Ajudan Gubernur, Evriansyah alias Anca
- Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu non aktif, Isnan Fajri
- Mantan Kepala Biro Umum Setda Provinsi Bengkulu, Alfian Martedy
- Beberapa Kepala OPD, seperti yang telah disebutkan sebelumnya.
Peran masing-masing pihak dalam kasus ini masih terus didalami oleh tim penyidik KPK. Proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan.
Sidang kasus dugaan gratifikasi mantan Gubernur Bengkulu ini masih terus berlangsung. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dan berharap agar proses hukum dapat berjalan secara transparan dan akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.