Sistem SAMAN: Perisai Baru Lindungi Warga Digital Indonesia
Kementerian Kominfo luncurkan Sistem Aplikasi Moderasi Konten (SAMAN) untuk perangi konten ilegal di dunia digital dan melindungi masyarakat, khususnya anak-anak, dari bahaya pornografi, judi online, dan pinjol ilegal.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi meluncurkan Sistem Aplikasi Moderasi Konten (SAMAN) sebagai upaya melindungi masyarakat Indonesia dari konten-konten berbahaya di dunia digital. Aplikasi ini mulai diterapkan pada Februari 2024 dan difokuskan pada pengawasan serta penegakan aturan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang menghasilkan konten oleh pengguna (UGC).
Mengapa SAMAN Diperlukan? Menteri Kominfo, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa SAMAN diprioritaskan untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak, dari ancaman pornografi, judi online, dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang aman dan sehat. Tingginya angka kejahatan siber terhadap anak, seperti eksploitasi seksual online dan perdagangan manusia, menjadi alasan utama peluncuran SAMAN.
Bagaimana SAMAN Bekerja? SAMAN menerapkan sistem bertahap dalam menegakkan kepatuhan PSE. Prosesnya dimulai dengan Surat Perintah Takedown, di mana PSE wajib menghapus URL yang dilaporkan. Jika tidak diindahkan, akan dilanjutkan dengan Surat Teguran 1 (ST1), kemudian Surat Teguran 2 (ST2) yang mengharuskan PSE mengajukan Surat Komitmen Pembayaran Denda Administratif. Tahap terakhir adalah Surat Teguran 3 (ST3), di mana jika masih membandel, sanksi berupa pemutusan akses atau pemblokiran akan diterapkan.
Konten yang Diawasi SAMAN Berbagai jenis konten ilegal masuk dalam pengawasan SAMAN, antara lain: pornografi anak, pornografi umum, konten terorisme, perjudian online, aktivitas keuangan ilegal seperti pinjol ilegal, serta penjualan makanan, obat, dan kosmetik ilegal. Sesuai Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024, PSE UGC yang tak patuh pada perintah takedown akan dikenai denda administratif. Kominfo menjamin notifikasi kepada PSE dilakukan dalam waktu 1x24 jam untuk konten tak mendesak dan 1x4 jam untuk konten mendesak.
Data yang Mendasari SAMAN Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan peningkatan kasus kejahatan siber terhadap anak dalam periode 2021-2023. Tercatat 481 kasus anak korban pornografi dan kejahatan siber, serta 431 kasus anak korban eksploitasi dan perdagangan manusia. Mayoritas kasus ini disebabkan penyalahgunaan teknologi informasi dan penggunaan gawai yang tak sesuai perkembangan anak. Laporan UNICEF juga menyebutkan 1 dari 3 anak di dunia pernah terpapar konten tak pantas di internet.
SAMAN dan Regulasi Internasional Penerapan SAMAN juga mengacu pada praktik negara lain. Jerman misalnya, menerapkan Network Enforcement Act (NetzDG) yang mewajibkan platform media sosial menghapus konten ilegal dalam 24 jam. Malaysia memiliki Anti-Fake News Act 2018, sementara Prancis memiliki undang-undang untuk melawan manipulasi informasi menjelang pemilu. Langkah Kominfo ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman dan bertanggung jawab.
Kesimpulan Sistem SAMAN merupakan langkah strategis Kominfo dalam melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya konten ilegal di dunia digital. Dengan penerapan sistem bertahap dan mengacu pada praktik internasional, diharapkan SAMAN dapat menciptakan efek jera dan mendorong kepatuhan PSE dalam menjaga keamanan ruang digital bagi seluruh pengguna, terutama anak-anak.