Sritex Pailit: 12 Ribu Karyawan Kehilangan Pekerjaan, Dirut Sampaikan Terima Kasih
Pailitnya PT Sritex berdampak pada 12 ribu karyawan yang kehilangan pekerjaan; Dirut Sritex menyampaikan terima kasih atas loyalitas karyawan dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi.
Semarang, 28 Februari 2024 - Kabar pailitnya PT Sri Rejeki Isman (Sritex) telah menimbulkan dampak signifikan bagi ribuan karyawannya. Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, menyampaikan rasa terima kasih atas dedikasi dan loyalitas para pekerja yang telah mengabdi selama puluhan tahun di perusahaan tekstil tersebut. Keputusan ini diambil setelah rapat kreditur menyepakati penghentian operasional perusahaan dan fokus pada pemberesan utang.
Lebih dari 12.000 karyawan Sritex dan tiga anak usahanya kini kehilangan mata pencaharian. Di Kabupaten Sukoharjo saja, sekitar 8.000 karyawan terdampak langsung. "Kalau dihitung para karyawan ini sudah bersama selama 21.382 hari sejak Sritex berdiri pada 16 Agustus 1966," ungkap Iwan dalam pernyataan resminya di Semarang, Jumat lalu. Meskipun berat, Iwan menegaskan komitmen manajemen untuk tetap memberikan semangat dan memastikan hak-hak karyawan terpenuhi.
Manajemen Sritex menyatakan akan bekerja sama sepenuhnya dengan kurator untuk memastikan proses pemberesan kepailitan berjalan lancar dan tertib. Dukungan dari pemerintah juga diapresiasi oleh manajemen Sritex selama proses ini berlangsung. Iwan menekankan pentingnya mengawal proses ini agar hak-hak para karyawan, yang merupakan prioritas utama, dapat terselesaikan dengan baik dan adil.
Dukungan Pemerintah dan Prioritas Hak Karyawan
Kurator dalam kepailitan PT Sritex, Denny Ardiansyah, menjelaskan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan bagian dari proses administratif untuk mempermudah para karyawan mencari pekerjaan baru. Untuk memperlancar proses ini, pihak kurator memfasilitasi kehadiran petugas dinas tenaga kerja dan BPJS Ketenagakerjaan langsung ke pabrik Sritex. Langkah ini bertujuan untuk memudahkan akses para karyawan terhadap layanan dan informasi yang dibutuhkan.
Denny Ardiansyah juga memastikan bahwa hak-hak karyawan, termasuk pesangon dan tunjangan lainnya, akan menjadi prioritas utama dalam pembayaran tagihan utang. Hal ini menunjukkan komitmen untuk melindungi kepentingan para karyawan yang telah lama mengabdi di Sritex. Proses ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan sedikit meringankan beban para karyawan yang terdampak.
Pihak kurator berupaya untuk mempercepat proses sehingga para karyawan dapat segera mendapatkan hak-haknya dan kembali memasuki pasar kerja. Kerjasama yang baik antara manajemen Sritex, kurator, pemerintah, dan lembaga terkait sangat penting untuk memastikan keberhasilan proses ini.
Proses Kepailitan dan Langkah Selanjutnya
Keputusan untuk tidak melanjutkan usaha (going concern) dan fokus pada pemberesan utang diambil setelah rapat kreditur mempertimbangkan berbagai kondisi yang telah disampaikan oleh kurator dan debitur pailit. Langkah ini merupakan bagian dari proses hukum yang harus dijalani untuk menyelesaikan permasalahan keuangan Sritex.
Proses pemberesan utang ini akan menjadi fokus utama ke depannya. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses ini sangat penting untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang berkepentingan, termasuk para kreditur dan karyawan. Pemerintah diharapkan terus memberikan dukungan dan pengawasan agar proses ini berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Meskipun Sritex menghadapi masa sulit, komitmen untuk melindungi hak-hak karyawan tetap menjadi prioritas utama. Dukungan dari berbagai pihak diharapkan dapat membantu para karyawan untuk segera bangkit dan menemukan pekerjaan baru. Semoga proses kepailitan ini dapat diselesaikan dengan baik dan adil bagi semua pihak yang terlibat.