Tarif Air Apartemen Jakarta Berbasis Pemakaian: PAM Jaya Dukung Keadilan dan Transparansi
PAM Jaya menerapkan tarif air bersih di apartemen Jakarta berdasarkan pemakaian per unit, bukan lagi sistem flat rate, demi keadilan dan transparansi bagi penghuni.
Perumda PAM Jaya menerapkan sistem tarif air bersih baru untuk penghuni apartemen di Jakarta. Sistem ini menghitung besaran tarif berdasarkan pemakaian air setiap unit apartemen, bukan lagi menggunakan tarif flat rate seperti sebelumnya. Kebijakan ini diumumkan pada Selasa, 18 Maret 2025, di Jakarta, dan disambut baik oleh banyak pengelola dan penghuni apartemen.
Senior Manager Corporate Communications and Office Director PAM Jaya, Gatra Vaganza, menjelaskan bahwa perbedaan pemakaian air di setiap unit hunian menjadi dasar pertimbangan utama kebijakan ini. "Kami memahami bahwa pemakaian air setiap hunian berbeda," ujar Gatra. Inisiatif ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dan transparansi dalam penagihan air bagi penghuni apartemen.
Penerapan sistem tarif baru ini mendapat dukungan dari 169 pengurus dan penghuni rumah susun atau apartemen di Jakarta. Mereka mengapresiasi upaya PAM Jaya dalam memberikan solusi yang lebih adil dan transparan terkait tagihan air. Sistem ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang sebelumnya dikeluhkan oleh penghuni apartemen.
Sistem Penagihan Baru yang Lebih Adil
PAM Jaya menawarkan kepada pengelola apartemen untuk menghitung pemakaian air masing-masing unit hunian. Data pemakaian riil ini akan menjadi dasar tagihan yang diberikan PAM Jaya kepada pengelola. Mekanisme penagihan akan tetap dilakukan oleh pengelola, namun metode penghitungannya yang berbeda. Dengan kata lain, pengelola apartemen akan tetap menagih penghuni, namun besaran tagihan didasarkan pada pemakaian air per unit.
Gatra Vaganza menambahkan, "Sehingga pemakaian riil pada masing-masing unit itu yang akan menjadi dasar tagihan PAM Jaya kepada pengelola." Sistem ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi seluruh penghuni apartemen, sekaligus meningkatkan transparansi dalam pengelolaan tagihan air. Hal ini merupakan respons atas kritik sebelumnya terhadap sistem tarif flat rate yang dianggap tidak adil.
Pramono, perwakilan pengelola apartemen di Jakarta Utara, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini. Ia menjelaskan bahwa penggunaan air di setiap unit apartemen memang berbeda-beda, sehingga sistem tarif berbasis pemakaian ini menjadi solusi yang tepat. "Ini merupakan jawaban dari rekan-rekan, karena otomatis untuk apartemen tagihannya akan berbeda dan ini menjadi solusi para penghuni," kata Pramono.
Respon Terhadap Kritik Sebelumnya
Sebelumnya, banyak pengelola dan penghuni apartemen mengkritik penyesuaian tarif air yang diterapkan mulai Januari 2025. Mereka memprotes tarif air untuk apartemen yang disamakan dengan gedung bertingkat tinggi komersial dan pusat perbelanjaan, yaitu Rp21.500 per meter kubik (m3). Mereka beralasan bahwa fungsi dan peruntukan apartemen sama dengan hunian lainnya, bukan sebagai kegiatan ekonomi seperti gedung komersial.
Penyesuaian tarif sebelumnya mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya. Namun, dengan sistem baru ini, PAM Jaya berupaya mengakomodasi keluhan tersebut dan menciptakan sistem penagihan yang lebih adil dan transparan. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan kepuasan penghuni apartemen terhadap layanan air bersih.
Penerapan tarif air baru ini merupakan bagian dari upaya PAM Jaya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pemenuhan air minum pada 2030. Dengan sistem yang lebih adil dan transparan, diharapkan akan tercipta pengelolaan air bersih yang lebih efisien dan berkeadilan bagi seluruh warga Jakarta.
Dengan sistem penagihan baru ini, PAM Jaya berharap dapat meningkatkan kepuasan pelanggan dan memperkuat komitmennya dalam menyediakan layanan air bersih yang berkualitas bagi masyarakat Jakarta.