Tarif Sampah Padang Panjang Sesuai Daya Listrik: Solusi Optimal atau Beban Baru?
Pemkot Padang Panjang terapkan tarif retribusi sampah baru berdasarkan daya listrik rumah tangga, bertujuan optimalkan pengelolaan sampah yang selama ini defisit, namun memicu pertanyaan soal keadilan dan beban masyarakat.
Pemerintah Kota (Pemkot) Padang Panjang, Sumatera Barat, memberlakukan sistem tarif retribusi sampah baru yang disesuaikan dengan daya listrik rumah tangga. Kebijakan ini, yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, efektif sejak Rabu, 19 Februari 2024. Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk mengatasi defisit pengelolaan sampah yang selama ini membebani APBD Kota Padang Panjang. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Padang Panjang, Alvi Sena, menjelaskan detail penerapan kebijakan ini.
Sistem ini membagi rumah tangga menjadi empat kelas berdasarkan daya listrik, dengan tarif per bulan masing-masing: kelas I (daya terendah) Rp5.000, kelas II Rp7.500, kelas III Rp9.000, dan kelas IV (daya tertinggi) Rp22.000. Perhitungan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah. Perubahan ini juga didorong oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mewajibkan penggabungan berbagai pungutan daerah ke dalam satu Perda.
Sebelumnya, penarikan retribusi sampah di Padang Panjang diintegrasikan dengan tagihan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), sehingga banyak warga yang tidak tercakup. Penjabat (Pj.) Walikota Padang Panjang, Sonny Budaya Putra, mengungkapkan bahwa biaya operasional pengelolaan sampah mencapai Rp11 miliar per tahun, sementara pendapatan dari retribusi hanya sekitar Rp300-400 juta. Selisih yang signifikan ini mendorong Pemkot untuk merevisi sistem retribusi sampah.
Tarif Baru dan Tantangan Pendataan
Dengan diberlakukannya Perda 1/2024, Pemkot Padang Panjang akan memungut retribusi sampah berdasarkan tarif baru. Namun, karena perbedaan klasifikasi tarif, diperlukan pendataan ulang terhadap seluruh wajib retribusi. Proses pendataan ini akan dilakukan oleh petugas yang ditunjuk oleh masing-masing kelurahan. Hal ini menunjukkan adanya tantangan dalam implementasi kebijakan baru ini.
Sistem baru ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah untuk pengelolaan sampah yang lebih optimal. Namun, implementasinya membutuhkan koordinasi dan sosialisasi yang intensif kepada masyarakat. Transparansi dalam proses pendataan dan penarikan retribusi sangat penting untuk mencegah kesalahpahaman dan memastikan keadilan bagi seluruh warga.
Pj. Walikota juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam pengelolaan sampah rumah tangga. Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan sampah untuk kompos atau kerajinan, mengurangi beban tempat pembuangan akhir (TPA) di Sungai Andok yang saat ini sudah mengalami penumpukan sampah hingga 5-8 meter.
Peran Aktif Masyarakat dan Solusi Berkelanjutan
Meskipun kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan sampah, beberapa kalangan masyarakat mungkin mempertanyakan keadilan dan proporsionalitas tarif baru ini. Sosialisasi yang efektif dan transparan sangat penting untuk memastikan pemahaman masyarakat terhadap kebijakan ini dan menghindari potensi konflik.
Selain itu, Pemkot Padang Panjang perlu mempertimbangkan strategi lain untuk pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Peningkatan kapasitas TPA, pengembangan program bank sampah, dan edukasi pengelolaan sampah di tingkat rumah tangga perlu menjadi bagian integral dari solusi jangka panjang. Partisipasi aktif masyarakat dalam program-program tersebut akan sangat krusial untuk keberhasilan pengelolaan sampah di Padang Panjang.
Kesimpulannya, penerapan tarif retribusi sampah berdasarkan daya listrik merupakan langkah berani Pemkot Padang Panjang untuk mengatasi masalah pengelolaan sampah. Namun, keberhasilannya bergantung pada efektivitas pendataan, transparansi, sosialisasi yang baik, dan partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan sampah di tingkat rumah tangga. Pemkot perlu memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga menciptakan sistem pengelolaan sampah yang adil, efisien, dan berkelanjutan.