THR Lebaran 2025: Wagub Jateng Minta Pembayaran Paling Lambat H-7
Wakil Gubernur Jawa Tengah meminta seluruh perusahaan di Jateng membayarkan THR karyawan paling lambat H-7 Lebaran 2025 untuk mendorong perekonomian daerah.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, mengimbau seluruh perusahaan di wilayahnya untuk segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan. Imbauan tersebut disampaikan pada Selasa di Semarang, menjelang Lebaran 2025. Pembayaran THR diharapkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri, atau H-7 Lebaran.
Gus Yasin, sapaan akrab Taj Yasin Maimoen, menekankan pentingnya kewajiban perusahaan untuk memberikan THR tepat waktu kepada karyawan. Ia juga melihat bahwa pembayaran THR lebih awal akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah Jawa Tengah. Hal ini selaras dengan upaya pemerintah untuk menggerakkan roda perekonomian nasional.
Pernyataan Wagub Jateng ini menyusul pengumuman resmi Presiden RI Prabowo Subianto terkait mekanisme pemberian THR Idul Fitri 1446 H/2025 M di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (10/3). Presiden menekankan pentingnya pembayaran THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD paling lambat H-7 Lebaran.
Kewajiban Perusahaan dan Dampak Ekonomi
Pemberian THR tepat waktu bukan hanya menjadi kewajiban moral perusahaan, tetapi juga merupakan hak karyawan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan memastikan pembayaran THR tepat waktu, perusahaan turut berkontribusi pada peningkatan daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi lokal. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Menurut Gus Yasin, percepatan pembayaran THR akan memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan aktivitas ekonomi di Jawa Tengah. THR yang diterima karyawan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk persiapan untuk merayakan Lebaran. Dengan demikian, perputaran uang di masyarakat akan meningkat.
Lebih lanjut, Gus Yasin berharap agar perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah dapat memahami dan melaksanakan imbauan ini dengan penuh tanggung jawab. Kerjasama antara pemerintah dan perusahaan sangat penting untuk memastikan kesejahteraan karyawan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Mekanisme Pembayaran THR Lebaran 2025
Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan mekanisme pemberian THR untuk Idul Fitri 2025. Pembayaran THR untuk pekerja swasta, BUMN, dan BUMD harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Detail lebih lanjut mengenai besaran dan mekanisme pembayaran akan diatur dalam surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Pemerintah telah melakukan beberapa kali rapat dengan para menteri untuk membahas hal ini. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat. Surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan nantinya akan memberikan panduan yang lebih rinci bagi perusahaan dalam melaksanakan kewajiban pembayaran THR.
Dengan adanya pengumuman resmi dari Presiden dan imbauan dari Wagub Jateng, diharapkan seluruh perusahaan dapat mempersiapkan diri untuk membayarkan THR kepada karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini akan membantu memastikan kelancaran perayaan Lebaran bagi karyawan dan berkontribusi pada stabilitas ekonomi daerah.
Presiden Prabowo Subianto menyatakan, "Besaran dan mekanismenya disampaikan dari Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran."
Dengan demikian, diharapkan seluruh perusahaan di Jawa Tengah dapat mematuhi peraturan dan imbauan yang telah disampaikan, sehingga perayaan Idul Fitri 1446 H dapat dirayakan dengan penuh suka cita dan ketenangan.