Tiga Tersangka Korupsi Dana Desa Golo Lujang Ditahan, Negara Rugi Rp952 Juta
Kejari Manggarai Barat menahan tiga tersangka korupsi dana desa Golo Lujang tahun 2021-2022 dengan total kerugian negara mencapai Rp952 juta.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Golo Lujang, Kecamatan Boleng. Ketiga tersangka diduga melakukan penyelewengan keuangan desa pada tahun anggaran 2021 dan 2022. Perbuatan mereka mengakibatkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp952 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai Barat, N. A. A. Pradewa Artha, mengumumkan penahanan para tersangka di Rutan Polres Manggarai Barat selama 20 hari, mulai 29 April hingga 18 Mei 2025. Tersangka yang ditahan terdiri dari Aloysius Nasus (Kepala Desa Golo Lujang 2021-2022), Emilianus Susanto (Bendahara Desa Golo Lujang 2021-2022), dan Kristoforus Onal (Sekretaris Desa Golo Lujang sejak 2017).
"Terhadap para tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Manggarai Barat selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 29 April 2025 sampai dengan 18 Mei 2025," jelas Pradewa Artha dalam konferensi pers di Labuan Bajo, Jumat. Kasus ini bermula dari temuan penyelewengan dana desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa Golo Lujang, yang pada tahun 2021 berjumlah Rp1,4 miliar dan Rp1,2 miliar pada tahun 2022.
Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama. Kedua pasal tersebut dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," tegas Pradewa Artha. Proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana korupsi ini dan memastikan keadilan ditegakkan.
Perhitungan kerugian negara sebesar Rp952 juta didasarkan pada Hasil penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat Nomor: 07/INSPEK/LHP-KHUSUS/2023 tanggal 5 April 2023. Besarnya kerugian negara ini menunjukkan dampak signifikan dari perbuatan para tersangka terhadap keuangan desa.
Modus Operandi Korupsi Dana Desa
Dalam penyidikan, Kejari Manggarai Barat menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan keuangan Desa Golo Lujang selama dua tahun tersebut. Banyak kegiatan yang tidak dapat dibuktikan secara formil, mengindikasikan adanya manipulasi data dan laporan keuangan.
Beberapa temuan penting antara lain: pekerjaan fisik fiktif, pertanggungjawaban keuangan yang tidak lengkap, pengadaan barang fiktif, pembiayaan pembangunan jalan yang tidak sesuai aturan, serta upah perangkat desa, kader posyandu, dan petugas linmas yang tidak dibayarkan. Modus operandi yang digunakan para tersangka menunjukkan adanya perencanaan dan kesengajaan dalam melakukan tindak pidana korupsi.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana desa. Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
Kejari Manggarai Barat berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan memberikan hukuman yang setimpal kepada para tersangka. Hal ini sebagai bentuk penegakan hukum dan upaya untuk memulihkan kerugian negara. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa menjadi kunci penting untuk mencegah terjadinya korupsi dan memastikan dana tersebut digunakan sesuai peruntukannya.
Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi pemerintah desa lainnya agar lebih hati-hati dan transparan dalam mengelola keuangan desa. Pentingnya pengawasan internal dan eksternal perlu ditingkatkan untuk mencegah terjadinya penyelewengan dana desa di masa mendatang. Dengan demikian, dana desa dapat benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.