TNI Jaga Harga Gabah Petani Situbondo Rp6.500/kg
TNI di Situbondo mengawal penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) Rp6.500/kg untuk melindungi petani dan mempercepat swasembada pangan.
Situbondo, Jawa Timur - Dalam upaya melindungi petani dan mendorong swasembada pangan, Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Situbondo, Jawa Timur, aktif mengawal kebijakan pemerintah terkait Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP). HPP GKP telah ditetapkan sebesar Rp6.500 per kilogram.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) 0823/Situbondo, Letkol Inf Alexander Arung Bua, pada Selasa lalu. Menurut beliau, pengawalan ini bertujuan untuk memastikan petani menerima harga yang layak dan mempercepat terwujudnya swasembada pangan nasional.
Kerja Sama TNI dan Bulog
Kodim 0823/Situbondo telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Perum Bulog setempat. Salah satu poin penting dalam MoU tersebut adalah sosialisasi HPP GKP kepada para petani di Situbondo. TNI memastikan para tengkulak atau broker membeli gabah dari petani sesuai dengan HPP yang telah ditetapkan, yaitu minimal Rp6.500 per kilogram. Tidak boleh ada transaksi di bawah harga tersebut.
Sosialisasi HPP GKP tidak hanya dilakukan di tingkat Kodim, tetapi juga oleh Babinsa (Bintara Pembina Desa) yang tersebar di 136 desa/kelurahan di wilayah Situbondo. Mereka aktif menyampaikan informasi kenaikan HPP GKP dari Rp6.000/kg menjadi Rp6.500/kg kepada para petani.
Langkah Antisipasi Penyalahgunaan
Letkol Inf Alexander Arung Bua menghimbau para petani untuk segera melapor ke gabungan kelompok tani atau Babinsa setempat jika menemukan tengkulak yang membeli gabah di bawah HPP. Kodim Situbondo juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindak tegas para tengkulak nakal yang melanggar aturan tersebut. Kerjasama ini bertujuan untuk menciptakan sistem perdagangan gabah yang adil dan transparan.
"Kami akan terus melakukan pendampingan kepada petani dan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindak tegas tengkulak yang melanggar HPP," tegas Dandim Situbondo. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepastian harga bagi para petani.
Tujuan Kebijakan HPP
Pemerintah, melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas), menetapkan HPP GKP Rp6.500/kg sebagai bentuk komitmen dalam melindungi petani dan mempercepat swasembada pangan. Kebijakan ini juga bertujuan untuk menghilangkan fluktuasi harga gabah yang sering merugikan petani. Dengan harga yang stabil, diharapkan transaksi jual beli gabah dapat berjalan lebih lancar dan menguntungkan petani.
"Kebijakan HPP gabah di tingkat petani ini bertujuan untuk menghilangkan fluktuasi harga gabah dan memberikan perlindungan lebih kepada petani," jelas Dandim Situbondo. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mensejahterakan petani dan menjamin ketersediaan pangan nasional.
Kesimpulan
Pengawalan HPP GKP oleh TNI di Situbondo merupakan langkah strategis dalam melindungi petani dan menjamin stabilitas harga gabah. Kerjasama antara TNI, Bulog, dan kepolisian menjadi kunci keberhasilan program ini. Dengan adanya pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan kesejahteraan petani dapat meningkat dan swasembada pangan dapat tercapai lebih cepat.