TPPO di Myanmar: Gubernur Sumut Bentuk Gugus Tugas Perlindungan WNI
Gubernur Sumut, Bobby Nasution, menyatakan keprihatinan atas kasus TPPO di Myanmar dan membentuk gugus tugas untuk melindungi pekerja migran asal Sumut.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menyatakan keprihatinan serius terhadap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar yang melibatkan sejumlah warga negara Indonesia (WNI). Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur Sumut, Bobby Nasution, saat menghadiri acara pelantikan di Medan, Sabtu, 27 April 2024. Kasus ini menjadi sorotan setelah pemerintah memulangkan 554 WNI dari Myanmar pada Maret lalu, di mana 141 orang di antaranya berasal dari Sumatera Utara.
Gubernur Bobby Nasution menekankan pentingnya perlindungan dan kepastian bagi warga Sumut yang bekerja di luar negeri. "Catatan penting dalam memberikan perlindungan, dan kepastian terhadap warga kami yang ingin bekerja ke luar negeri," tegas Bobby. Sebagai respons atas situasi ini, Pemprov Sumut telah membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut No.1/2025 dan Perpres No.49/2023.
Langkah Pemprov Sumut ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam memberantas TPPO. Pembentukan gugus tugas ini bertujuan untuk mencegah dan menangani kasus TPPO secara efektif, serta memberikan perlindungan maksimal kepada para pekerja migran asal Sumut. Selain itu, Pemprov Sumut juga berencana untuk menyediakan sarana sekolah advokasi bagi pekerja migran yang ingin bekerja ke luar negeri secara legal.
Perlindungan Pekerja Migran Asal Sumut
Pemulangan 141 pekerja migran asal Sumut dari Myanmar pada Maret 2024 menjadi titik krusial bagi Pemprov Sumut untuk meningkatkan upaya perlindungan pekerja migran. Angka tersebut menunjukkan besarnya potensi risiko yang dihadapi pekerja migran asal Sumut di luar negeri. Oleh karena itu, pembentukan gugus tugas ini menjadi langkah strategis untuk memberikan perlindungan yang lebih komprehensif.
Gugus tugas yang dibentuk Pemprov Sumut akan berkoordinasi dengan instansi terkait, baik di tingkat provinsi maupun pusat, untuk memastikan perlindungan dan pemulangan pekerja migran yang menjadi korban TPPO. Selain itu, gugus tugas juga akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya TPPO dan tata cara bekerja ke luar negeri secara legal.
Rencana Pemprov Sumut untuk menyediakan sarana sekolah advokasi juga merupakan langkah yang sangat penting. Sekolah advokasi ini akan memberikan pelatihan dan pembekalan kepada pekerja migran mengenai hak-hak mereka, prosedur hukum, dan strategi untuk menghindari menjadi korban TPPO. Dengan demikian, para pekerja migran akan lebih terlindungi dan mampu mengatasi berbagai permasalahan yang mungkin terjadi di luar negeri.
Dukungan IKA Undip Sumut
Dalam acara pelantikan pengurus DPD Ikatan Alumni (IKA) Universitas Diponegoro (Undip) Sumut masa bakti 2025-2030, Gubernur Bobby Nasution juga meminta dukungan dari para alumni Undip untuk turut serta dalam pembangunan Sumut. Ketua Umum DPP IKA Undip, Abdul Kadir Karding, yang juga Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, menekankan pentingnya peran alumni Undip dalam memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat.
Abdul Kadir Karding mengingatkan bahwa para alumni harus menjadi etalase yang baik bagi almamaternya. "Tetapi nama besar kampus melahirkan mereka hingga berada pada posisi tertentu," ungkap Abdul Kadir. Hal ini menunjukkan pentingnya peran alumni dalam menjaga nama baik almamater dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan bangsa.
Pelantikan Ketua DPD IKA Undip Sumut masa bakti 2025-2030, Benny Iskandar, diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi organisasi dan memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan Sumut. Organisasi ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi para alumni Undip untuk berkontribusi dalam berbagai bidang, termasuk dalam perlindungan pekerja migran.
Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, termasuk Pemprov Sumut dan IKA Undip Sumut, diharapkan upaya pencegahan dan penanganan TPPO dapat semakin efektif. Perlindungan terhadap pekerja migran asal Sumut harus menjadi prioritas utama untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
Peraturan Terkait:
- Pergub Sumut No.1/2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumut No.54/2010 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO
- Perpres No.49/2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No.69/2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang