Tragedi ABK Indonesia di Korsel: Tiga Jenazah Dipulangkan, Kecelakaan Kerja Jadi Penyebab
Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memulangkan tiga jenazah ABK Indonesia yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di Korea Selatan; proses pemulangan dan pemakaman ditanggung negara.
Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) telah memulangkan tiga jenazah anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang meninggal dunia di Korea Selatan. Ketiga ABK tersebut, Mustakfirin (Tegalombo, Wonosobo, Jawa Tengah), Moh Hasim Bisri, dan Dajri (Prapag Kidul, Brebes, Jawa Tengah), menjadi korban kecelakaan kerja di laut. Pemulangan jenazah dilakukan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Seoul dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Rabu, 23 April 2024 sekitar pukul 16.30 WIB.
Menteri KP2MI, Abdul Kadir Karding, menegaskan bahwa ketiga ABK tersebut meninggal bukan karena eksploitasi, kekerasan, atau perdagangan orang (TPPO). "Kami menjemput tiga jenazah pekerja migran Indonesia yang semua berasal dari negara Korea Selatan. Di mana almarhum meninggal di sana bukan karena eksploitasi, bukan karena kekerasan, bukan karena TPPO dan sebagainya. Jadi ada tiga jenazah yang memang meninggal karena kecelakaan kerja," jelas Menteri Karding.
Kematian para ABK ini disebabkan oleh berbagai insiden kecelakaan kerja. Mustakfirin meninggal setelah terjatuh dari kapal, Darji menjadi korban kecelakaan kapal yang tenggelam di perairan dekat Pulau Jeju, sementara Moh Hasim Bisri meninggal karena terjatuh dan sakit saat bekerja. Ketiganya bekerja secara resmi di perusahaan kapal pencari ikan yang berbeda di Korea Selatan.
Pemulangan dan Santunan Jenazah ABK
Setelah dipulangkan, KP2MI akan langsung mengirimkan jenazah ke daerah asal masing-masing. Seluruh biaya pemulangan dan pemakaman ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah Indonesia. Keluarga para korban juga akan menerima santunan sebesar Rp85 juta dari BPJS Ketenagakerjaan.
Menteri Karding menekankan pentingnya bekerja secara prosedural. "Untuk keluarga yang dapat santunan uang santunan Rp85 juta dari BPJS ketenagakerjaan, jadi ini yang saya perlu sampaikan kenapa kita berangkat bekerja itu, saya selalu mewanti-wanti agar berangkat secara prosedural. Karena prosedural itu dilengkapi dengan BPJS, dilengkapi dengan sertifikasi, dilengkapi dengan kontrak kerja sehingga ketika terjadi kecelakaan kerja ketika terjadi meninggal ini ada yang melindungi," ujarnya.
Proses pemulangan jenazah ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam melindungi dan memberikan bantuan kepada pekerja migran Indonesia di luar negeri, terutama dalam hal keselamatan dan kesejahteraan mereka. Pemerintah terus berupaya memastikan agar pekerja migran Indonesia bekerja secara resmi dan terlindungi oleh jaminan sosial.
Rincian Kematian ABK:
- Mustakfirin: Terjatuh dari kapal saat bekerja.
- Darji: Korban kecelakaan kapal tenggelam di dekat Pulau Jeju.
- Moh Hasim Bisri: Meninggal dunia akibat terjatuh dan sakit saat bekerja.
Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya keselamatan dan keamanan bagi para pekerja migran Indonesia di luar negeri. Harapannya, peristiwa ini dapat mendorong peningkatan pengawasan dan perlindungan bagi para ABK Indonesia yang bekerja di kapal-kapal asing.