Transaksi Keuangan Digital di Jateng Tumbuh Positif Sepanjang 2024
Bank Indonesia Jawa Tengah melaporkan pertumbuhan positif transaksi keuangan digital sepanjang 2024, ditopang oleh sistem pembayaran yang andal dan peningkatan penggunaan berbagai kanal digital seperti QRIS dan BI-Fast.
Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Tengah mengumumkan kabar baik mengenai pertumbuhan transaksi ekonomi dan keuangan digital di wilayah tersebut sepanjang tahun 2024. Pertumbuhan ini didukung oleh sistem pembayaran yang aman, lancar, dan andal, serta peningkatan adopsi berbagai metode pembayaran digital oleh masyarakat.
Pertumbuhan Pesat Transaksi Digital
Kepala Perwakilan BI Jateng, Rahmat Dwisaputra, memaparkan data transaksi digital yang mengesankan dalam acara 'Angkring' (updAte iNformasi dan perkembanGan eKonomi RegIonal jatenG) di Semarang. Pembayaran digital melalui berbagai kanal dan instrumen menunjukkan peningkatan signifikan. Transaksi uang elektronik (UE) mencapai 409,9 juta transaksi dengan nilai mencapai Rp30,6 triliun, meningkat 18,73 persen (year on year/yoy).
QRIS, sebagai standar kode QR pembayaran di Indonesia, mencatatkan pertumbuhan yang luar biasa. Tercatat 411,3 juta transaksi dengan nilai Rp40,7 triliun, atau meningkat 385,12 persen (yoy). Jumlah pengguna QRIS mencapai 7,63 juta, dan jumlah gerai mencapai 3,62 juta, yang sebagian besar didominasi oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Tidak hanya itu, transaksi melalui kartu debit, kredit, dan ATM juga menunjukkan angka yang signifikan, yaitu mencapai Rp656,9 triliun. Hal ini menunjukkan semakin meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap transaksi digital.
Infrastruktur Pendukung Transaksi Digital
Dari sisi infrastruktur, volume transaksi ritel yang masuk ke Jawa Tengah dan diproses melalui BI-Fast mencapai 331,3 juta transaksi dengan nilai Rp685,3 triliun, tumbuh 54,3 persen (yoy). Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) juga mencatatkan transaksi ritel sebesar Rp109 triliun. Sementara itu, transaksi nilai besar melalui BI-RTGS (Bank Indonesia Real Time Gross Settlement) mencapai Rp653 triliun.
BI Jateng juga menekankan pentingnya perlindungan konsumen dalam transaksi digital. Kerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jateng dilakukan melalui edukasi dan koordinasi penanganan pengaduan konsumen untuk memastikan keamanan dan kenyamanan transaksi digital.
Digitalisasi di Sektor Pemerintahan
Digitalisasi juga terus didorong di lingkungan pemerintah daerah melalui Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Sepanjang 2024, seluruh pemerintah daerah di Jawa Tengah berhasil mempertahankan status digital dengan rata-rata indeks ETPD mencapai 96,25 persen. Implementasi Kartu Kredit Indonesia (KKI) di sektor pemerintahan juga menunjukkan perkembangan yang positif, dengan 34 pemerintah daerah telah menerbitkan peraturan kepala daerah (Perkada) KKI dan 27 pemda telah mengimplementasikannya.
Penerimaan pajak dan retribusi daerah melalui kanal digital (QRIS, internet/mobile banking, dan e-commerce) juga meningkat signifikan, dengan rata-rata penerimaan kanal digital mencapai 69,06 persen. Hal ini menunjukkan keberhasilan upaya digitalisasi di sektor pemerintahan daerah.
Kolaborasi untuk Penguatan ETPD
Dalam High Level Meeting TP2DD Jawa Tengah pada 12 Februari 2025, digarisbawahi pentingnya kolaborasi antara BI Jateng, pemerintah daerah, dan Bank Jateng untuk mendorong ETPD. Kolaborasi ini akan difokuskan pada perluasan implementasi KKI untuk belanja daerah, perluasan kanal pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) secara nontunai, optimalisasi realisasi penerimaan PDRD nontunai, dan penguatan inovasi serta layanan bank Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Penjabat Gubernur Jateng, Nana Sudjana, menekankan pentingnya kolaborasi ini untuk mempercepat dan memperluas implementasi digitalisasi di Jawa Tengah. Dengan adanya komitmen dan kolaborasi yang kuat, diharapkan transaksi keuangan digital di Jawa Tengah akan terus tumbuh positif dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan perekonomian daerah.