Truk Sumbu Tiga Dominasi Tol Jakarta-Cikampek H-9 Lebaran: Arus Mudik 2025 Terpantau Normal
Arus lalu lintas di Tol Jakarta-Cikampek pada H-9 Lebaran 2025 masih didominasi truk sumbu tiga, meskipun volume kendaraan cenderung menurun dibandingkan periode sebelumnya.
Pada Sabtu dini hari, H-9 Lebaran Idul Fitri 2025, arus lalu lintas di Jalan Tol Trans Jawa (Jakarta-Cikampek) via Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama (Cikatama), Karawang, Jawa Barat, masih didominasi oleh truk sumbu tiga atau kendaraan roda lebih dari sepuluh. Truk-truk tersebut terlihat silih berganti melintas, baik dari arah Jakarta menuju Jawa Tengah dan Jawa Timur, maupun sebaliknya. Kondisi ini terpantau dari pukul 21.00 WIB hingga 00.37 WIB.
Pantauan di lokasi menunjukkan lalu lintas truk masih tergolong normal, baik siang maupun malam hari. Hal ini dikonfirmasi oleh warga sekitar dan pedagang di sekitar GT Cikampek. Menariknya, jumlah bus AKAP dan minibus yang membawa barang di atap jauh lebih sedikit dibandingkan dengan kendaraan angkutan barang besar.
Data Jasa Marga Trans Jawa Tol mencatat 7.647 unit kendaraan meninggalkan Jakarta melalui GT Cikatama antara pukul 21.00 WIB sampai 00.37 WIB. Angka ini lebih rendah dibandingkan periode pukul 14.00 WIB - 21.00 WIB yang mencapai 10.457 unit. Sementara itu, kendaraan yang masuk GT Cikatama dari arah Palimanan menuju Jakarta berjumlah 4.622 unit, menurun dari 10.152 unit di periode sebelumnya. Petugas Jasa Marga menyatakan kondisi lalu lintas masih normal dan didominasi truk, meskipun detail jumlah jenis kendaraan tidak dilaporkan secara spesifik.
Dominasi Truk dan Regulasi Pemerintah
Dominasi truk sumbu tiga di jalan tol ini terjadi meskipun pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur pembatasan operasional angkutan barang selama periode mudik dan balik Lebaran 2025. SKB tersebut melibatkan Kementerian Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan Laut, Korps Lalu Lintas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
SKB tersebut, tertuang dalam SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/50/III/2025, serta Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 05/PKS/Db/2025, mengatur pembatasan operasional kendaraan barang tertentu. Pembatasan ini meliputi truk sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.
Pembatasan ini berlaku di berbagai ruas jalan tol dan non-tol di beberapa provinsi di Indonesia, mulai 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga 8 April 2025 pukul 24.00 WIB. Ruas jalan tol yang terkena pembatasan meliputi wilayah Lampung, Sumatera Selatan, DKI Jakarta - Banten, DKI Jakarta, DKI Jakarta - Jawa Barat, Jawa Barat, Jawa Barat - Jawa Tengah, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Sementara ruas jalan non-tol meliputi Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Barat, Jambi - Sumatera Selatan - Lampung, DKI Jakarta - Banten, DKI Jakarta - Jawa Barat - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon, Jawa Barat, Jawa Barat - Jawa Tengah, Cirebon – Brebes, Jawa Tengah, Jawa Tengah - Jawa Timur, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Kalimantan Tengah.
Kesimpulan
Meskipun terdapat regulasi pembatasan, arus lalu lintas di Tol Jakarta-Cikampek H-9 Lebaran 2025 masih didominasi oleh truk sumbu tiga. Data volume kendaraan menunjukkan penurunan dibandingkan periode sebelumnya, namun dominasi truk tetap menjadi perhatian. Pemantauan dan evaluasi lebih lanjut diperlukan untuk memastikan kelancaran arus mudik Lebaran 2025.