Volume Angkutan Barang di Pelabuhan Jangkar Situbondo Meningkat 20 Persen Jelang Larangan Mudik Lebaran 2025
Menjelang larangan angkutan barang selama mudik Lebaran 2025, Pelabuhan Jangkar Situbondo mengalami peningkatan volume kendaraan hingga 20 persen, terutama pada rute Jangkar-Lembar.
Pelabuhan Jangkar di Situbondo, Jawa Timur, mengalami peningkatan volume angkutan barang yang signifikan. Peningkatan ini mencapai 20 persen dan terjadi sejak seminggu terakhir, menjelang diberlakukannya pembatasan angkutan barang selama periode mudik Lebaran 2025 yang dimulai pada tanggal 24 Maret hingga 8 April 2025. Peningkatan ini terutama terlihat pada rute penyeberangan Jangkar-Lembar, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Menurut Abdul Hamid, Pengawas Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Jangkar Situbondo pada BPTD Kelas II Jatim, lonjakan volume kendaraan ini disebabkan oleh antisipasi para sopir truk terhadap larangan tersebut. Mereka memilih mengirim barang lebih awal untuk menghindari pembatasan selama masa mudik Lebaran. Meskipun terjadi peningkatan, Abdul Hamid memastikan arus penyeberangan tetap lancar karena sebagian besar angkutan barang masih menggunakan jalur Pelabuhan Tanjung Wangi di Banyuwangi.
Peningkatan ini juga dikonfirmasi oleh Imam Maulana, seorang sopir truk yang memilih berangkat lebih awal menuju Lembar. "Saya memilih berangkat sekarang agar tidak terjebak pembatasan selama arus mudik dan balik Lebaran yang berlaku mulai 24 Maret mendatang," ujar Imam. Hal ini menunjukkan dampak langsung dari kebijakan pembatasan angkutan barang terhadap perilaku para pelaku usaha transportasi.
Rute Penyeberangan Jangkar-Lembar dan Kapal yang Tersedia
Rute penyeberangan Jangkar-Lembar dilayani oleh tiga armada kapal, yaitu KMP Trimas Laila, KMP Jamboo XII, dan KMP Jatra II. Menurut Abdul Hamid, untuk saat ini jumlah armada tersebut masih dianggap mencukupi. Namun, peningkatan volume angkutan barang ini perlu menjadi perhatian untuk memastikan kelancaran arus penyeberangan selama periode mudik dan balik Lebaran.
Meskipun terjadi peningkatan volume, pihak berwenang memastikan bahwa situasi masih terkendali. Ketiga kapal tersebut beroperasi secara rutin untuk melayani kebutuhan angkutan barang yang meningkat. Namun, pemantauan dan evaluasi tetap dilakukan untuk mengantisipasi potensi peningkatan volume yang lebih besar di masa mendatang.
Penting untuk diingat bahwa meskipun Pelabuhan Jangkar mengalami peningkatan signifikan, Pelabuhan Tanjung Wangi di Banyuwangi juga tetap menjadi jalur alternatif yang cukup ramai digunakan. Hal ini membantu meringankan beban Pelabuhan Jangkar dan memastikan kelancaran distribusi barang secara keseluruhan.
Dasar Hukum Pembatasan Angkutan Barang
Pembatasan operasional angkutan barang selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2025 didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh beberapa instansi terkait. SKB tersebut meliputi:
- Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025
- Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/50/III/2025
- Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 05/PKS/Db/2025
SKB ini mengatur tentang pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan selama masa libur arus mudik dan balik angkutan Lebaran Tahun 2025. Tujuannya adalah untuk memastikan kelancaran arus mudik dan balik Lebaran, serta mengurangi kepadatan lalu lintas di jalan raya.
Dengan adanya peningkatan volume angkutan barang di Pelabuhan Jangkar, persiapan dan antisipasi yang matang dari berbagai pihak sangatlah penting untuk memastikan kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2025. Koordinasi antara pihak pelabuhan, operator kapal, dan pihak kepolisian sangat krusial dalam menjaga kelancaran dan keamanan transportasi selama periode tersebut.