Vonis 13 Tahun Penjara untuk Pembunuh Tukang Becak di Medan
Manar Simbolon divonis 13 tahun penjara oleh PN Medan karena terbukti membunuh tukang becak Berlin Sihombing di Jalan Sisingamaraja Medan akibat sakit hati.
Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap Manar Simbolon (54) atas kasus pembunuhan terhadap seorang tukang becak bernama Berlin Sihombing. Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di Jalan Sisingamaraja, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Jumat, 18 Oktober 2024. Vonis dibacakan oleh Hakim Ketua Khamozaro Waruwu pada Selasa, 4 Maret 2025, di PN Medan. Motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa sakit hati terdakwa karena sering diejek korban.
Hakim menyatakan Manar Simbolon terbukti bersalah berdasarkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Novalita Endang Suryani Siahaan, yang menuntut 15 tahun penjara. Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan vonis tersebut.
Hal yang memberatkan adalah perbuatan Manar Simbolon telah mengakibatkan korban meninggal dunia. Sementara itu, hal yang meringankan adalah penyesalan terdakwa atas perbuatannya dan catatan bersih terdakwa dari hukuman sebelumnya. Terdakwa diberikan waktu tujuh hari untuk mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
Kronologi Pembunuhan Tukang Becak di Medan
Menurut Jaksa Penuntut Umum, Novalita Endang Suryani Siahaan, pembunuhan terjadi di Jalan Sisingamaraja, Simpang Bajak V, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas. Manar Simbolon, warga Jalan Huta Bangun, Desa Ramunia, Kabupaten Deli Serdang, merasa sakit hati karena sering diejek oleh korban Berlin Sihombing. Ejekan tersebut berkaitan dengan penghasilan Berlin yang dianggap lebih baik daripada Manar.
Perselisihan bermula ketika Manar Simbolon mempertanyakan ejekan korban. Korban kemudian menantang Manar, yang kemudian berujung pada perkelahian. Dalam kemarahannya, Manar Simbolon mengambil pisau dan menusuk dada Berlin Sihombing sekali. Setelah melakukan aksinya, Manar Simbolon langsung melarikan diri.
Sekitar 30 menit setelah kejadian, Manar Simbolon berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian bersama barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk membunuh korban. Tindakan tergesa-gesa dan penuh emosi Manar Simbolon mengakibatkan hilangnya nyawa seorang tukang becak yang tengah mencari nafkah.
"Terdakwa Manar menghabisi nyawa korban didasari atas motif sakit hati lantaran kerap diejek karena jarang mendapatkan sewa atau penumpang," jelas JPU Novalita dalam persidangan. Pernyataan ini menggarisbawahi latar belakang emosi yang memicu tindakan fatal Manar Simbolon.
Vonis dan Reaksi Pihak Terkait
Hakim Ketua Khamozaro Waruwu membacakan vonis 13 tahun penjara untuk Manar Simbolon. Putusan ini mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk pengakuan bersalah terdakwa dan minimnya catatan kriminal. Meskipun lebih ringan dari tuntutan JPU, vonis ini tetap memberikan hukuman yang setimpal atas tindakan pembunuhan yang dilakukan.
Baik terdakwa maupun JPU diberikan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. Proses hukum selanjutnya akan bergantung pada keputusan kedua belah pihak. Kasus ini menjadi pengingat penting tentang pentingnya mengelola emosi dan menyelesaikan konflik dengan cara yang damai dan tidak merugikan pihak lain.
Putusan ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk menghindari tindakan kekerasan yang berujung pada kematian. Proses hukum yang telah berlangsung diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya empati dan saling menghormati antar sesama, terutama dalam kehidupan sosial yang kompleks. Perselisihan kecil yang tidak ditangani dengan baik dapat berujung pada tragedi yang tidak diinginkan. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi kita semua.