Wabup Lambar Imbau Warga Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Wakil Bupati Lampung Barat, Mad Hasnurin, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang menawarkan keringanan pembayaran hingga akhir Juli 2025.
Lampung Barat, 2 Mei 2025 - Wakil Bupati Lampung Barat (Lambar), Mad Hasnurin, mengimbau masyarakat setempat untuk segera memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tengah berlangsung. Program yang memberikan keringanan pembayaran pajak ini dinilai sangat menguntungkan bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan.
Imbauan tersebut disampaikan Mad Hasnurin saat dihubungi dari Lampung Selatan pada Jumat, 2 Mei 2025. Beliau menekankan pentingnya masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban perpajakannya. Program pemutihan PKB ini merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Program pemutihan PKB ini memberikan keringanan yang signifikan, khususnya bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama bertahun-tahun. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan pada akhirnya berkontribusi pada pembangunan daerah.
Kesempatan Emas untuk Masyarakat Lampung Barat
Mad Hasnurin, yang akrab disapa Pun Mad Hasnurin, menjelaskan berbagai keuntungan yang ditawarkan dalam program pemutihan PKB ini. Salah satu keuntungan utama adalah keringanan pembayaran pajak bagi kendaraan yang menunggak. "Ketika kendaraan masyarakat mati pajak selama 5 sampai 10 tahun, maka hanya cukup membayar 1 tahun pajak saja," jelas beliau. Ini merupakan kesempatan emas bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan mereka tanpa beban yang terlalu berat.
Dengan adanya keringanan ini, diharapkan masyarakat akan lebih termotivasi untuk segera membayar pajak kendaraannya. Pembayaran pajak yang lancar akan sangat membantu pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan di Lampung Barat. Pun Mad Hasnurin berharap program ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak tepat waktu.
Pun Mad Hasnurin juga menyampaikan apresiasinya kepada Gubernur Lampung atas inisiatif program pemutihan pajak ini. Menurutnya, program ini sangat membantu meringankan beban masyarakat dan mendorong peningkatan kepatuhan perpajakan. Beliau berharap program serupa dapat diadakan kembali di masa mendatang.
Manfaat Pemutihan Pajak dan Pentingnya Kepatuhan
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini memberikan dampak positif, baik bagi masyarakat maupun pemerintah daerah. Bagi masyarakat, program ini memberikan kesempatan untuk melunasi tunggakan pajak dengan biaya yang lebih terjangkau. Hal ini dapat meringankan beban keuangan masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki tunggakan pajak dalam jangka waktu yang lama.
Sementara itu, bagi pemerintah daerah, program ini dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Selain itu, program ini juga dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, sehingga dapat mendukung pembangunan daerah yang lebih baik. Peningkatan kepatuhan ini akan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan infrastruktur dan layanan publik di Lampung Barat.
Dengan adanya program pemutihan ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu akan semakin meningkat. Hal ini akan berdampak positif pada pembangunan di Kabupaten Lampung Barat, karena pajak merupakan salah satu sumber pendapatan utama pemerintah daerah untuk membiayai berbagai program pembangunan.
Pun Mad Hasnurin berharap, program pemutihan pajak ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat Lampung Barat. Beliau mengajak seluruh warga untuk segera melunasi tunggakan pajaknya dan memanfaatkan kesempatan emas ini untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Semoga dengan meningkatnya kepatuhan perpajakan, pembangunan di Lampung Barat akan semakin maju dan berkembang.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlangsung mulai tanggal 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk mendapatkan keringanan pembayaran pajak kendaraan Anda!