Wagub Kepri Desak Aplikator Transportasi Online Patuhi Tarif Baru
Wagub Kepri, Nyanyang Haris Pratamura, mendesak aplikator transportasi online di Kepri untuk segera mematuhi tarif baru sesuai SK Gubernur, atau pemerintah provinsi akan membuat aplikasi sendiri.
Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Wagub Kepri), Nyanyang Haris Pratamura, memberikan imbauan tegas kepada seluruh aplikator transportasi online roda dua dan empat di Kepri. Imbauan tersebut terkait kepatuhan terhadap penyesuaian tarif sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 1080 dan Nomor 1113 Tahun 2024. Imbauan ini disampaikan di Tanjungpinang, Kamis, 1 Mei 2024. Pemerintah Provinsi Kepri telah melakukan berbagai upaya untuk mendukung pemberlakuan tarif angkutan sewa khusus (ASK) ini, namun hingga saat ini masih banyak aplikator yang belum mematuhi aturan tersebut.
Wagub Nyanyang menyatakan bahwa tarif baru ini berlaku di seluruh wilayah Kepri, bukan hanya di Batam. Pemerintah Provinsi Kepri bahkan telah menjadwalkan pertemuan dengan Menteri Perhubungan atau Dirjen Perhubungan untuk memperjuangkan penerapan SK Gubernur ini di seluruh kabupaten/kota se-Kepri. Ketegasan Wagub ditunjukkan dengan ancaman pembuatan aplikasi transportasi online milik pemerintah jika para aplikator tetap membandel dan mengabaikan kebijakan gubernur.
Ancaman tersebut disampaikan langsung oleh Wagub Nyanyang: "Jika tidak juga mengindahkan kebijakan gubernur maka pemerintah provinsi akan mengeluarkan aplikasi sendiri yang akan menyaingi aplikator ASK yang saat ini beroperasi di Kepri." Ancaman ini menunjukkan keseriusan pemerintah provinsi dalam menegakkan aturan dan melindungi kepentingan masyarakat dan para pengemudi online.
Desakan dari Asosiasi Pengemudi dan Kesiapan Pemerintah
Djafri Rajab, Ketua Umum Aliansi Driver Online Batam (ADOB), mendukung penuh kebijakan Gubernur ini. Ia berharap pemerintah dapat menekan para aplikator untuk segera menerapkan skema tarif ASK sesuai SK Gubernur. Menurutnya, transportasi online telah menjadi bagian integral kehidupan masyarakat Kepri, dengan jumlah pengemudi mencapai 10.000 orang di Batam saja.
Djafri mengungkapkan kekesalannya atas lambatnya penerapan SK Gubernur tersebut. "Kami harap kebijakan gubernur ini segera diterapkan di Kepri, karena sudah lebih dari 200 hari SK tersebut belum juga dijalankan oleh aplikator dengan berbagai dalih," ujarnya. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya penerapan tarif baru bagi kesejahteraan para pengemudi.
Pemerintah Provinsi Kepri, melalui Dinas Kominfo, juga telah mempersiapkan diri menghadapi kemungkinan pembuatan aplikasi ASK sendiri. Kepala Dinas Kominfo Kepri, Hasan, menyatakan kesiapan pihaknya untuk meluncurkan aplikasi pengganti jika diperlukan. "Kominfo Kepri sudah selesai menyiapkan rancang bangun aplikasi yang siap digunakan, jika dibutuhkan untuk melahirkan aplikasi pengganti di wilayah Kepri," kata Hasan.
Detail Tarif Baru dan Kesimpulan
SK Gubernur Kepri 2024 menetapkan tarif batas bawah dan batas atas untuk driver online di Batam. Tarif batas bawah ditetapkan sebesar Rp4.500 per kilometer, sedangkan tarif batas atas sebesar Rp6.000 per kilometer. Terdapat juga tarif minimal sebesar Rp18.000 untuk jarak tiga kilometer. Penerapan tarif ini diharapkan dapat menyeimbangkan kepentingan antara pengemudi dan penumpang, serta menciptakan iklim persaingan yang sehat di industri transportasi online Kepri.
Imbauan tegas Wagub Kepri kepada aplikator transportasi online untuk mematuhi SK Gubernur terkait tarif baru menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi kepentingan masyarakat dan para pengemudi. Ancaman pembuatan aplikasi sendiri oleh pemerintah menjadi bukti keseriusan dalam menegakkan aturan. Dengan adanya dukungan dari asosiasi pengemudi dan kesiapan pemerintah, diharapkan penerapan tarif baru ini dapat segera terealisasi dan memberikan manfaat bagi semua pihak.