Wali Kota Bogor Siapkan Hotline Pengaduan Perizinan, Atasi Keluhan Masyarakat
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, meluncurkan hotline pengaduan untuk mengatasi keluhan masyarakat terkait perizinan yang sulit dan memakan waktu, sekaligus meningkatkan investasi di Kota Bogor.
Wali Kota Bogor, Jawa Barat, Dedie A. Rachim, telah mengumumkan rencana peluncuran hotline pengaduan untuk masalah perizinan di Kota Bogor. Pengumuman ini merupakan respons langsung terhadap banyaknya keluhan masyarakat dan pelaku usaha mengenai kesulitan dan lamanya proses pengurusan izin usaha. Hotline ini diharapkan dapat menjadi saluran pelaporan bagi warga yang mengalami kendala, termasuk dugaan pungutan liar oleh oknum petugas.
"Nomor hotline ini untuk menanggapi banyaknya keluhan warga dan pelaku usaha tentang sulit dan lamanya mengurus perizinan usaha di Kota Bogor," ujar Dedie Rachim dalam keterangan tertulisnya, disampaikan di sela-sela kegiatan retret kepala daerah di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah. Dedie memastikan nomor hotline tersebut akan segera diumumkan kepada publik. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses perizinan.
Selain mengatasi keluhan masyarakat, hotline ini juga bertujuan untuk mendorong iklim investasi yang kondusif di Kota Bogor. Dedie menekankan pentingnya investasi dan kemudahan berusaha, serta perlunya penyesuaian aturan dan penghilangan hambatan dalam proses perizinan. "Penyesuaian aturan-aturan dan penghilangan hambatan di alur proses serta persyaratan pun harus segera dilakukan," tegasnya.
Peningkatan Pelayanan Perizinan di Kota Bogor
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor, Atep Budiman, menyambut positif inisiatif Wali Kota. Atep menyatakan kesiapan DPMPTSP untuk menjalankan arahan tersebut dan meningkatkan pelayanan perizinan. Pembenahan dilakukan secara komprehensif, mulai dari regulasi hingga penyederhanaan prosedur. Salah satu upaya yang dilakukan adalah penerbitan Peraturan Wali Kota Bogor (Perwali) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala DPMPTSP Kota Bogor.
Perwali tersebut bertujuan untuk mempercepat pelayanan perizinan. "Untuk memastikan pemberian pelayanan perizinan yang profesional dan berintegritas, pembuatan hotline ini difokuskan untuk menjaring keluhan maupun pengaduan masyarakat, sebagaimana arahan Bapak Wali Kota," jelas Atep Budiman. Hotline ini diharapkan dapat menjadi mekanisme efektif untuk menampung aspirasi masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dengan adanya hotline pengaduan ini, diharapkan akan tercipta lingkungan perizinan yang lebih transparan dan akuntabel di Kota Bogor. Hal ini tentunya akan memberikan dampak positif bagi iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi di kota tersebut. Proses perizinan yang lebih mudah dan cepat akan menarik lebih banyak investor untuk berinvestasi di Kota Bogor.
Alternatif Pengaduan Melalui SiBadra
Selain hotline pengaduan, masyarakat Kota Bogor juga dapat memanfaatkan Sistem Informasi Berbagi Aduan dan Saran (SiBadra). SiBadra merupakan aplikasi yang dirancang untuk memudahkan masyarakat menyampaikan pengaduan, saran, dan permintaan layanan publik, termasuk laporan kegawatdaruratan, kepada berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.
Aplikasi SiBadra dapat diunduh melalui Google Play Store dan App Store. Aplikasi ini juga terintegrasi dengan WhatsApp untuk mempermudah warga dalam menyampaikan laporan. Dengan adanya berbagai saluran pengaduan ini, diharapkan responsivitas pemerintah Kota Bogor terhadap kebutuhan dan keluhan masyarakat semakin meningkat.
Langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bogor ini menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang perizinan. Dengan adanya hotline pengaduan dan aplikasi SiBadra, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih kondusif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kota Bogor.