Wamen LH Dukung Pembangunan PLTS di Serang untuk Percepat Pengelolaan Sampah
Wakil Menteri Lingkungan Hidup mendorong pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTS) di Kabupaten Serang, Banten, untuk mengatasi masalah sampah dan menghentikan praktik open dumping.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH), Diaz Hendropriyono, mendorong pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTS) di Kabupaten Serang, Banten, sebagai solusi untuk mempercepat pengelolaan sampah dan mengatasi masalah lingkungan yang semakin mendesak. Hal ini disampaikan langsung oleh Wamen LH saat menghadiri Festival Bangun Desa, Bangun Indonesia di Alun-alun Cikande, Kabupaten Serang, Jumat (16/5).
Menurut Wamen LH, praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka harus dihentikan. Penumpukan sampah yang terus-menerus akan menimbulkan berbagai masalah serius, mulai dari banjir hingga masalah kesehatan masyarakat. "Kami mendorong pembangunan PLTS di Serang dan meminta agar praktik open dumping dihentikan, karena sampah yang dibiarkan menumpuk terus-menerus akan menjadi masalah besar," tegas Diaz.
Langkah ini sejalan dengan nota kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani Kementerian LH bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) terkait kebijakan lingkungan. Kerja sama ini menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam mengatasi permasalahan sampah. Wamen LH menekankan bahwa keberhasilan pengelolaan sampah membutuhkan kolaborasi berbagai pihak, termasuk masyarakat, lembaga desa, PKK, Karang Taruna, LPMD, BUMDes, dan gerakan desa peduli sampah.
Pembangunan PLTS: Solusi Berkelanjutan untuk Masalah Sampah
Pembangunan PLTS di Serang diharapkan menjadi solusi berkelanjutan dalam pengelolaan sampah. PLTS tidak hanya mengurangi volume sampah, tetapi juga menghasilkan energi terbarukan. Ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih.
Wamen LH juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 yang melarang praktik open dumping dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang memberikan sanksi pidana bagi pelanggar. "Artinya sampah-sampah ini ketika diangkut, tidak bisa diletakkan di tempat terbuka begitu saja, karena pidananya diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, kalau open dumping bisa dipidana," tegasnya.
Kementerian LH berkomitmen untuk terus mendorong pemerintah daerah dalam mempercepat penyelesaian masalah sampah dengan pendekatan peta jalan yang jelas dan terukur. Hal ini termasuk memberikan dukungan teknis dan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam membangun infrastruktur pengelolaan sampah yang memadai.
Partisipasi Masyarakat: Kunci Sukses Pengelolaan Sampah
Wamen LH menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam keberhasilan pengelolaan sampah. Partisipasi aktif masyarakat, baik individu maupun kelompok, sangat krusial dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat. Program-program edukasi dan sosialisasi mengenai pengelolaan sampah perlu ditingkatkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
Kerja sama antar lembaga desa, PKK, Karang Taruna, LPMD, dan BUMDes juga sangat penting dalam mengoptimalkan pengelolaan sampah di tingkat desa. Dengan sinergi yang kuat, diharapkan pengelolaan sampah dapat dilakukan secara efektif dan efisien.
Gerakan desa peduli sampah juga menjadi bagian penting dalam upaya ini. Gerakan ini diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan dan mengurangi volume sampah yang dihasilkan.
Dampak Negatif Open Dumping dan Urgensi Pengelolaan Sampah
Praktik open dumping menimbulkan berbagai dampak negatif bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Tumpukan sampah yang tidak dikelola dengan baik dapat memicu banjir, pencemaran lingkungan, dan berbagai penyakit. Oleh karena itu, pengelolaan sampah yang terpadu dan berkelanjutan sangat penting untuk mencegah dampak negatif tersebut.
Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan sampah di Indonesia. Pembangunan PLTS merupakan salah satu langkah strategis untuk mengurangi volume sampah dan menghasilkan energi terbarukan. Dengan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan masalah sampah di Indonesia dapat teratasi dengan baik.
Keberhasilan pengelolaan sampah membutuhkan komitmen dan kerja sama dari semua pihak. Mulai dari pemerintah pusat dan daerah, hingga masyarakat luas. Dengan pendekatan yang terpadu dan berkelanjutan, diharapkan Indonesia dapat memiliki lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.