Wamen PPPA Usul Kuota Perempuan di Musrenbang: Wujudkan Kesetaraan Gender
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengusulkan agar partisipasi perempuan dalam Musrenbang desa dijadikan standar untuk mencapai kesetaraan gender.
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA), Veronica Tan, mengusulkan adanya standar minimum partisipasi perempuan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) desa. Usulan ini disampaikan dalam Konferensi Nasional Perempuan di Jakarta pada Selasa, 11 Maret 2023. Tujuannya adalah untuk mendorong kesetaraan gender dan memastikan suara perempuan didengar dalam proses perencanaan pembangunan desa.
Menurut Wamen PPPA, jika partisipasi perempuan tidak mencapai angka tertentu, misalnya 50 persen atau 60 persen, Musrenbang tidak dapat dianggap kuorum dan keputusannya tidak sah. Ini merupakan upaya untuk memaksa sistem agar partisipasi perempuan benar-benar diprioritaskan dan masukan mereka dipertimbangkan. "Kenapa kita tidak membuat musrenbang itu menjadi sebuah standar kalau partisipasi wanita tidak melebihi 50 persen atau 60 persen, tidak kuorum, tidak bisa diputuskan. Mungkin ini salah satu jalan dengan memaksakan sistem dari pemerintah untuk memaksakan partisipasi wanita sebagai masukan," ujar Veronica.
Musrenbang sendiri merupakan forum penting bagi pengembangan desa, di mana kepala desa mengajak warga untuk memberikan masukan terkait pembangunan. Namun, Wamen PPPA menyoroti rendahnya partisipasi perempuan, khususnya di daerah-daerah dengan akses terbatas terhadap air bersih, listrik, dan gas. Padahal, perempuanlah yang paling merasakan dampak langsung dari terbatasnya akses tersebut, karena mereka bertanggung jawab atas urusan rumah tangga.
Partisipasi Perempuan: Kunci Pembangunan Desa
Veronica Tan menekankan pentingnya peran perempuan dalam pembangunan desa. Ia menyayangkan fakta bahwa perempuan di daerah terpencil seringkali tidak dilibatkan dalam Musrenbang, sehingga suara dan kebutuhan mereka seringkali terabaikan. "Pada daerah-daerah Indonesia yang sulit akses air atau listriknya, ujarnya, tidak pernah ada partisipasi dari perempuan dalam musyawarah semacam itu. Padahal, kata Veronica, perempuan adalah kelompok yang menempuh perjuangan untuk memastikan keberlangsungan rumah tangga seperti dengan memasak, mencuci, sehingga mereka yang merasakan sulitnya mengakses air bersih dan gas," jelasnya.
Kurangnya partisipasi ini, menurut Wamen PPPA, juga disebabkan oleh kurangnya edukasi dan pemahaman tentang pentingnya peran perempuan dalam pembangunan. Perempuan yang tidak teredukasi dan tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah cenderung berpikir bahwa peran mereka hanya terbatas pada pekerjaan rumah tangga. "Perempuan yang tidak teredukasi dan tidak pernah diajak berpartisipasi pada musyawarah seperti itu berpikir bahwa takdir mereka adalah untuk melakukan hal-hal yang dianggap sebagai kodrat mereka. Padahal, katanya, kesetaraan gender juga mencakup peluang untuk memberikan masukan," tambahnya.
Wamen PPPA juga mencontohkan peran perempuan dalam korporasi, di mana mereka seringkali memegang posisi penting seperti direktur atau manajer, namun masih merasa bahwa mengurus rumah tangga adalah tanggung jawab utama mereka. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara peran dan pengakuan atas kontribusi perempuan.
Perempuan sebagai Agen Perubahan
Veronica Tan meyakini bahwa keterlibatan perempuan dalam pembangunan sangat penting. Ia menyatakan bahwa di mana ada perempuan, di situ ada kemajuan. Perempuan, menurutnya, memiliki dedikasi dan kontribusi yang besar, tanpa selalu mengharapkan imbalan materi yang besar. "Dan kita mengerti bahwa di mana tempat yang ada perempuannya, di situ selalu ada kemajuan. Karena perempuanlah orang yang tidak pernah merasa bahwa waktu yang mereka berikan untuk bekerja itu dinilai seperti ada standar pembayaran," tuturnya.
Oleh karena itu, usulan untuk menjadikan partisipasi perempuan dalam Musrenbang sebagai standar merupakan langkah penting untuk mewujudkan kesetaraan gender dan mendorong pembangunan yang lebih inklusif. Dengan melibatkan perempuan secara aktif dalam proses perencanaan pembangunan, diharapkan akan tercipta solusi yang lebih tepat sasaran dan berkelanjutan untuk mengatasi berbagai permasalahan di desa.
Dengan adanya usulan ini, diharapkan pemerintah daerah dapat lebih memperhatikan dan memfasilitasi partisipasi perempuan dalam Musrenbang. Hal ini akan memberikan kesempatan bagi perempuan untuk menyuarakan aspirasi dan kebutuhan mereka, sehingga pembangunan desa dapat lebih berpihak pada perempuan dan mewujudkan kesejahteraan yang merata.