Wamendagri Pastikan Retret Kepala Daerah di Magelang Sesuai Aturan
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya tegaskan perencanaan dan penganggaran retret kepala daerah di Magelang sesuai aturan dan siap diaudit, meskipun ada laporan dugaan korupsi dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan retret kepala daerah hasil Pilkada 2024 di Magelang, Jawa Tengah. Laporan tersebut disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (28/2). Bima Arya menyatakan bahwa seluruh proses perencanaan, penganggaran, dan penggunaan anggaran telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pernyataan ini disampaikannya sebagai tanggapan atas laporan tersebut.
Bima Arya menjelaskan bahwa anggaran retret berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan biaya transportasi para kepala daerah ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing. Pemilihan lokasi retret di Lembah Tidar, Akademi Militer Magelang, dijelaskan sebagai bentuk penyewaan tempat, sebuah praktik yang umum dilakukan untuk kegiatan pembekalan serupa. Ia menekankan bahwa Lembah Tidar merupakan lokasi yang mampu menampung acara berskala besar seperti retret ini.
Wamendagri juga menyampaikan apresiasinya atas pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat sipil. Ia menegaskan kesiapannya untuk diaudit dan memastikan transparansi dalam pengelolaan anggaran. Bima Arya menyatakan, "Insyaallah kami pastikan bahwa proses perencanaan, penganggaran, maupun penggunaan anggaran pelaksanaan itu semua sesuai dengan aturan. Semuanya pakai APBN dan semuanya siap untuk diaudit. Jadi, segala sesuatu kami pastikan tidak ada hal yang tidak sesuai dengan aturan."
Penjelasan Mendalam Terkait Retret Kepala Daerah
Lebih lanjut, Bima Arya menjelaskan detail mengenai sumber dana dan mekanisme pelaksanaan retret. Ia menekankan bahwa penggunaan APBN untuk anggaran utama retret dan APBD untuk transportasi kepala daerah telah sesuai prosedur. Proses penyewaan Lembah Tidar sebagai tempat penyelenggaraan juga dijelaskan sebagai praktik standar yang sering dilakukan untuk kegiatan serupa, baik di lembaga pendidikan maupun hotel.
Pemilihan Lembah Tidar, menurut Wamendagri, didasarkan pada kapasitas tempat tersebut untuk menampung jumlah peserta retret yang cukup besar. Hal ini dianggap sebagai solusi yang efisien dan efektif untuk menyelenggarakan acara tersebut. Bima Arya juga menekankan bahwa seluruh proses telah dilakukan secara transparan dan terbuka untuk audit.
Wamendagri juga menanggapi laporan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang mempertanyakan kepatuhan retret terhadap peraturan perundang-undangan dan dugaan korelasi PT Lembah Tidar dengan kekuasaan. Ia kembali menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Tanggapan Terhadap Laporan Dugaan Korupsi
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, yang diwakili oleh pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, sebelumnya telah melaporkan dugaan korupsi dalam pelaksanaan retret kepala daerah ke KPK. Koalisi tersebut menduga adanya ketidaksesuaian pelaksanaan retret dengan peraturan perundang-undangan dan mempertanyakan keterlibatan PT Lembah Tidar yang diduga memiliki korelasi dengan kekuasaan.
Menanggapi hal tersebut, Wamendagri Bima Arya menyatakan kesiapannya untuk membuktikan bahwa seluruh proses telah sesuai aturan dan transparan. Ia menekankan pentingnya pengawasan masyarakat dan menyatakan bahwa pemerintah terbuka untuk diaudit guna memastikan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan anggaran.
Pernyataan Wamendagri ini diharapkan dapat memberikan klarifikasi dan menenangkan kekhawatiran publik terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan retret kepala daerah. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran menjadi kunci penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan.
Pemerintah terus berkomitmen untuk memastikan seluruh program dan kegiatannya dilaksanakan sesuai dengan aturan dan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Proses audit dan pengawasan yang ketat akan terus dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan memastikan penggunaan anggaran negara secara efektif dan efisien.