Wamendagri Tekankan Otonomi Daerah dalam Revisi UU Pemilu
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menekankan pentingnya menjaga prinsip otonomi daerah dalam revisi UU Pemilu untuk mencapai keseimbangan dan efektivitas pemerintahan.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan pentingnya mempertimbangkan prinsip otonomi daerah dalam proses revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Pernyataan ini disampaikannya saat menjadi pembicara dalam Seminar Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHT-HAN) di Denpasar, Bali, pada Jumat, 25 April 2025. Seminar tersebut mengangkat tema "Perubahan UU Pemilu Menuju Tata Kelola Pemilu yang Berkepastian dan Berkeadilan". Bima Arya menekankan perlunya kesepakatan bersama dalam menentukan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah terkait pelaksanaan pemilu.
Dalam keterangannya, Wamendagri mempertanyakan sejauh mana kewenangan yang akan diberikan kepada daerah, baik provinsi, kota, maupun kabupaten dalam pelaksanaan pemilu mendatang. Ia menjelaskan bahwa pembagian kewenangan yang tepat antara pemerintah pusat dan daerah sangat krusial untuk mencapai keseimbangan dalam mewujudkan kesejahteraan daerah dan efektivitas pemerintahan. Bima Arya mengingatkan agar tidak terjebak dalam dikotomi sederhana antara sentralisasi dan desentralisasi dalam membahas pembagian kewenangan ini.
Bertepatan dengan Hari Otonomi Daerah, Bima Arya juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap penerapan otonomi daerah agar berjalan lebih optimal. Menurutnya, hal ini membutuhkan penguatan kapasitas di daerah dan penerapan prinsip meritokrasi. Wamendagri menekankan pentingnya melihat penerapan otonomi daerah secara komprehensif dan menyeluruh, bukan hanya dari satu sisi saja.
Otonomi Daerah dan Revisi UU Pemilu
Bima Arya menjelaskan bahwa revisi UU Pemilu harus mempertimbangkan secara matang pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Hal ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pemilu yang efektif dan berkeadilan di seluruh wilayah Indonesia. Ia menekankan pentingnya menghindari kesalahpahaman terkait sentralisasi, dengan menyatakan bahwa pembagian kewenangan yang tepat justru akan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemilu.
Lebih lanjut, Wamendagri juga menyoroti pentingnya kualitas sistem penegakan hukum dalam konteks pelaksanaan pemilu. Ia menuturkan bahwa terlepas dari sistem pemilu yang dipilih, keberhasilannya tetap bergantung pada sistem penegakan hukum yang kuat dan kredibel. Oleh karena itu, diperlukan peran aktif dari berbagai pihak untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas dan berintegritas.
Bima Arya juga menekankan pentingnya kapasitas daerah dalam menjalankan otonomi. Penguatan kapasitas ini, menurutnya, menjadi kunci keberhasilan penerapan otonomi daerah yang efektif dan efisien. Dengan kapasitas yang memadai, daerah dapat menjalankan kewenangannya dalam penyelenggaraan pemilu secara optimal.
Dalam seminar tersebut, Bima Arya juga menekankan perlunya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan pemilu. Kerja sama yang baik antara kedua pihak akan memastikan terselenggaranya pemilu yang demokratis, transparan, dan akuntabel di seluruh Indonesia.
Peserta Seminar dan Penutup
Seminar APHT-HAN tersebut dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin, dan akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia Fitriani Ahlan Sjarif. Kehadiran para tokoh ini menunjukkan komitmen bersama untuk membahas dan mencari solusi terbaik dalam revisi UU Pemilu.
Selain itu, turut hadir pula Sekretaris Dewan Pembina APHT-HAN Suko Wiyono, Sekretaris Jenderal APHT-HAN Bayu Dwi Anggono, dan pihak terkait lainnya. Partisipasi dari berbagai pihak ini menunjukkan bahwa revisi UU Pemilu merupakan isu penting yang memerlukan perhatian dan kolaborasi dari berbagai stakeholder.
Secara keseluruhan, seminar ini menghasilkan berbagai masukan berharga terkait revisi UU Pemilu. Salah satu poin penting yang ditekankan adalah perlunya menjaga prinsip otonomi daerah dalam proses revisi tersebut. Hal ini diharapkan dapat memastikan pelaksanaan pemilu yang efektif, efisien, dan berkeadilan di seluruh Indonesia.