Warga Padarincang Ajukan Praperadilan Kasus Pembakaran Kandang Ayam
Sembilan warga Padarincang mengajukan gugatan praperadilan ke PN Serang terkait penetapan mereka sebagai tersangka kasus pembakaran kandang ayam, karena menilai proses penangkapan dan penetapan tersangka tidak sah.
Serang, 5 Maret 2024 - Sembilan warga Kampung Cibetus, Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang. Mereka memprotes penetapan status tersangka atas diri mereka dalam kasus pembakaran kandang ayam. Peristiwa ini melibatkan 15 warga, namun praperadilan hanya diajukan untuk sembilan orang karena alasan usia dan penangkapan yang berbeda waktu.
Gugatan ini dilayangkan melalui Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), diwakili oleh Rizal Hakiki. Menurut Rizal, langkah hukum ini diambil karena Polda Banten diduga telah melanggar prosedur dalam penangkapan dan penetapan tersangka. Proses hukum yang ditempuh ini dianggap sebagai satu-satunya cara untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka tersebut.
Kejanggalan dalam proses hukum tersebut menjadi sorotan utama. Proses penangkapan yang dinilai tidak sesuai prosedur dan tanpa didahului pemanggilan, pemeriksaan sebagai saksi, atau klarifikasi, menjadi dasar utama pengajuan praperadilan ini. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan keadilan dalam proses penegakan hukum.
Tuduhan Pelanggaran Prosedur dan Penghalang Akses Hukum
Rizal Hakiki, perwakilan TAUD, menjelaskan bahwa sembilan warga tersebut langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui proses pemanggilan terlebih dahulu. Mereka tidak pernah diperiksa sebagai saksi, bahkan tidak diberi kesempatan untuk klarifikasi. Lebih lanjut, Rizal menambahkan bahwa selama proses tersebut, kesembilan warga juga tidak diizinkan untuk didampingi oleh penasihat hukum.
"Ini salah satu mekanisme yang disediakan hukum acara kita. Satu-satunya jalan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka sembilan orang warga Kampung Cibetus," tegas Rizal. Ketiadaan akses terhadap pendampingan hukum dan ketidakjelasan mengenai tuduhan yang dilayangkan semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam proses penetapan tersangka.
Selain itu, Rizal juga menekankan bahwa warga-warga tersebut tidak mengetahui tuduhan yang dialamatkan kepada mereka hingga saat penangkapan. Kurangnya transparansi dan informasi ini menjadi poin penting yang dipertanyakan dalam gugatan praperadilan tersebut. Ketidakjelasan mengenai tuduhan menambah ketidakadilan yang dialami para tersangka.
Dari 15 warga yang ditetapkan sebagai tersangka, hanya sembilan yang mengajukan praperadilan. Lima warga lainnya masih di bawah umur, sedangkan satu warga baru ditangkap pada tanggal 28 Februari 2024. Keputusan untuk mengajukan praperadilan diambil setelah berdiskusi dengan keluarga para tersangka.
Kronologi dan Pertimbangan Hukum
Proses praperadilan ini diajukan sebagai upaya untuk mendapatkan keadilan dan menguji keabsahan proses penetapan tersangka. Para tersangka merasa hak-hak mereka sebagai warga negara telah dilanggar. Mereka berharap pengadilan dapat menilai keabsahan proses penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Banten.
Proses hukum ini menjadi sorotan penting terkait penegakan hukum di Indonesia. Kasus ini menyoroti pentingnya prosedur hukum yang benar dan hak-hak tersangka untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Proses ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para tersangka dan memberikan pembelajaran bagi penegak hukum untuk selalu menjunjung tinggi asas-asas hukum yang berlaku.
Praperadilan ini menjadi langkah strategis bagi sembilan warga Padarincang untuk melawan dugaan ketidakadilan yang mereka alami. Hasil dari praperadilan ini akan sangat menentukan kelanjutan kasus pembakaran kandang ayam dan menjadi preseden bagi kasus-kasus serupa di masa mendatang. Semoga proses hukum ini berjalan dengan transparan dan adil.
Dengan adanya gugatan praperadilan ini, diharapkan proses penegakan hukum di Indonesia akan semakin baik dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.