Waspada! DPRD Malang Awasi Ketat Unit Simpan Pinjam Kopdes Merah Putih
DPRD Kabupaten Malang mengawasi ketat unit simpan pinjam Kopdes Merah Putih untuk memastikan akses keuangan yang baik dan mencegah potensi masalah bagi masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Alayk Mubarrok, Kamis (15/5) lalu, menyatakan keprihatinannya terkait operasional unit simpan pinjam di Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Beliau menekankan perlunya pengawasan ketat untuk memastikan unit tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mencegah potensi masalah keuangan di masa mendatang. Pengawasan ini penting agar akses keuangan bagi warga dapat berjalan lancar dan bertanggung jawab.
Pernyataan tersebut disampaikan Alayk Mubarrok di Malang. Menurutnya, pengawasan yang ketat akan memastikan Kopdes Merah Putih menjalankan fungsinya dengan baik, memberikan dampak positif bagi perekonomian desa, dan menghindari potensi penyalahgunaan.
Lebih lanjut, Alayk Mubarrok menjelaskan bahwa pengawasan akan difokuskan pada peningkatan kapasitas pengurus Kopdes Merah Putih dalam melakukan analisis rekam jejak calon peminjam. Hal ini dinilai krusial untuk memastikan kelancaran arus keuangan dan meminimalisir risiko kredit macet.
Pentingnya Analisis Rekam Jejak dan Pengelolaan Keuangan yang Profesional
Alayk Mubarrok menekankan pentingnya analisis rekam jejak calon peminjam. Pengurus Kopdes Merah Putih wajib memiliki kemampuan untuk menilai kredibilitas peminjam sebelum memberikan pinjaman. Rekam jejak yang baik akan meminimalisir risiko kredit macet dan menjamin keberlanjutan operasional unit simpan pinjam.
Selain itu, beliau juga menyoroti pentingnya penertiban angsuran dari peminjam. Petugas Kopdes Merah Putih harus memastikan peminjam memenuhi kewajibannya sesuai kesepakatan. Hal ini akan menjaga kesehatan keuangan koperasi dan mencegah kerugian.
Lebih jauh, Alayk Mubarrok berharap pengelolaan keuangan di unit simpan pinjam Kopdes Merah Putih berjalan profesional dan transparan, seperti lembaga keuangan pada umumnya. Kepatuhan terhadap aturan main dan tata kelola yang baik sangat penting untuk menghindari masalah di kemudian hari.
Mekanisme Pinjaman dan Penagihan yang Bijak
Dalam hal mekanisme pinjaman, Alayk Mubarrok menyarankan agar diterapkan sistem agunan yang proporsional. Nilai agunan tidak boleh jauh lebih rendah dari nilai pinjaman untuk meminimalisir risiko kerugian jika terjadi kredit macet. Sebagai contoh, jika nilai agunan (misalnya sertifikat tanah) Rp100 juta, maka pinjaman maksimal sebaiknya sekitar Rp80 juta.
Sistem ini bertujuan untuk menjaga modal koperasi tetap berputar. Jika terjadi kredit macet, agunan dapat dicairkan untuk menutupi kerugian, sehingga operasional Kopdes Merah Putih tetap berjalan.
Terkait penagihan, Alayk Mubarrok mengingatkan pentingnya mengedepankan sopan santun dan pendekatan persuasif. Penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara intimidatif, melainkan dengan cara yang adil dan manusiawi. Hal ini penting mengingat Kopdes Merah Putih dibentuk untuk mensejahterakan masyarakat, bukan untuk menekan mereka.
Harapan Keberlanjutan dan Dampak Positif
Alayk Mubarrok berharap unit simpan pinjam Kopdes Merah Putih dapat berjalan berkesinambungan dan memberikan dampak positif bagi perkembangan ekonomi desa. Pihak DPRD Kabupaten Malang berkomitmen untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar mereka memahami dan memanfaatkan layanan keuangan ini dengan baik.
Keberadaan Kopdes Merah Putih diharapkan dapat memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Melalui pengawasan yang ketat dan pengelolaan yang profesional, unit simpan pinjam ini diharapkan dapat menjadi pilar perekonomian desa yang kokoh dan berkelanjutan.
Dengan pengawasan yang ketat dan pengelolaan yang baik, diharapkan Kopdes Merah Putih dapat menjadi solusi akses keuangan bagi masyarakat desa dan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.