Waspada! Judi Online Ancam 8,8 Juta Warga Indonesia di 2025, MPR Desak Peningkatan Pemahaman Digital
Wakil Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono, menyerukan peningkatan pemahaman digital untuk mencegah masyarakat terjerat judi online dan pinjaman online ilegal, seiring data mengkhawatirkan tentang jumlah pengguna dan kerugian finansial yang signifikan.
Jakarta, 19 Februari 2025 - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Edhie Baskoro Yudhoyono, atau yang akrab disapa Ibas, menyoroti ancaman serius judi online dan pinjaman online ilegal di Indonesia. Beliau mengajak seluruh lapisan masyarakat dan pemerintah untuk meningkatkan pemahaman digital guna melindungi masyarakat dari jeratan praktik ilegal ini. Pernyataan ini disampaikan dalam seminar bertajuk 'Bangkitkan #SadarDigital: Lawan Judi Online dan Pinjaman Online Ilegal, Selamatkan Masa Depan Generasi Kita!' di Jakarta.
Ibas mengungkapkan data yang sangat mengkhawatirkan. Proyeksi pengguna aplikasi judi daring pada tahun 2025 mencapai angka 8,8 juta orang, dengan 80.000 di antaranya merupakan anak-anak berusia 10 tahun. Angka ini menunjukkan betapa meluasnya dampak judi online, bahkan hingga ke kalangan usia muda. Lebih lanjut, Ibas menjelaskan bahwa kelompok usia 30-50 tahun mendominasi pengguna judi online (40 persen atau sekitar 1,64 juta orang), diikuti oleh kelompok usia di atas 50 tahun (34 persen atau sekitar 1,35 juta orang). Total perputaran uang dari judi online di Indonesia pada tahun 2024 diperkirakan mencapai angka fantastis, yaitu lebih kurang Rp500 triliun.
Dampak negatif judi online dan pinjaman online ilegal sangat luas dan membahayakan. Selain kerugian finansial yang signifikan, praktik ini juga dapat menyebabkan stres berkepanjangan, gangguan mental, dan bahkan mendorong masyarakat untuk melakukan tindakan kriminal. "Senang sesaat, tercandu, kemudian terlilit utang, lalu stres berkepanjangan, terkena gangguan mental, dan akhirnya terlibat dalam pembunuhan (tindak pidana). Nauzubillah min dzalik, ini adalah lingkaran yang sangat sesat," ujar Ibas, menggambarkan betapa bahayanya jeratan judi online.
Upaya Pemerintah dan Tantangan ke Depan
Pemerintah telah berupaya memberantas judi online dan pinjaman online ilegal. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 5.000 rekening dari 3,5 juta orang yang diduga terlibat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga berhasil menutup sekitar 3.517 layanan pinjaman online ilegal, dengan total kerugian yang berhasil dicegah mencapai sekitar Rp700 miliar. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) pun menerima 381 pengaduan dengan total kerugian mencapai Rp202,6 miliar pada tahun 2024.
Namun, upaya tersebut dinilai belum cukup. Ibas menekankan pentingnya penguatan edukasi masyarakat tentang bahaya judi online dan pinjaman online ilegal. "Diperlukan pendidikan terkait kesadaran pentingnya menghindari praktik-praktik menyesatkan agar seluruh masyarakat dapat lebih paham akan risiko dan solusi alternatif daripada mengikuti judi online dan pinjaman online ilegal," jelasnya. Ia juga meminta pemerintah untuk menerapkan metode yang efisien dan tegas dalam memberantas aktivitas ini, serta menindak tegas pelanggaran tanpa pandang bulu.
Pentingnya literasi digital menjadi sorotan utama dalam mengatasi masalah ini. Masyarakat perlu dibekali pengetahuan dan keterampilan untuk menggunakan teknologi digital secara bijak dan bertanggung jawab. Dengan demikian, mereka dapat terhindar dari jebakan judi online dan pinjaman online ilegal yang merugikan. Peran pemerintah, lembaga terkait, dan seluruh lapisan masyarakat sangat krusial dalam menciptakan lingkungan digital yang aman dan bertanggung jawab.
Kesimpulannya, ancaman judi online dan pinjaman online ilegal di Indonesia sangat serius dan membutuhkan penanganan komprehensif. Peningkatan pemahaman digital, edukasi publik, dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif praktik-praktik ilegal tersebut.