Waspada Mafia Lahan! Sekda Tanjungpinang Imbau Warga Cek Status Lahan Sebelum Bangun Rumah
Sekda Tanjungpinang, Zulhidayat, mengimbau warga untuk memastikan status kepemilikan lahan sebelum membangun guna menghindari konflik dan klaim kepemilikan lahan yang merugikan.
Tanjungpinang, 22 April 2024 - Sebuah imbauan penting dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Zulhidayat, kepada seluruh warga. Imbauan tersebut menekankan pentingnya pengecekan status kepemilikan lahan sebelum memulai pembangunan. Imbauan ini muncul sebagai respons atas beredarnya video dugaan penyerobotan lahan di Jalan Daeng Kemboja, Senggarang, yang viral di media sosial. Hal ini menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam kepemilikan lahan di Kota Tanjungpinang.
Langkah antisipasi ini dinilai krusial untuk mencegah permasalahan hukum dan kerugian finansial bagi warga. Sekda Zulhidayat menegaskan bahwa Pemerintah Kota Tanjungpinang berkomitmen memberantas mafia lahan dan melindungi hak-hak masyarakat. Namun, pemerintah juga menekankan pentingnya kepatuhan warga terhadap aturan perizinan dan kepemilikan lahan.
Dengan memastikan legalitas lahan sebelum pembangunan, warga dapat terhindar dari sengketa kepemilikan lahan di kemudian hari. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola lahan yang transparan dan tertib di Kota Tanjungpinang. Pentingnya langkah preventif ini menjadi fokus utama imbauan Sekda Zulhidayat.
Pastikan Status Kepemilikan Lahan Sebelum Membangun
Imbauan Sekda Zulhidayat ini didasari atas kekhawatiran akan munculnya konflik dan klaim kepemilikan lahan yang dapat merugikan warga. Beliau menyarankan agar masyarakat tidak terburu-buru membangun di atas lahan yang status kepemilikannya belum jelas. "Artinya lahan itu memiliki sertifikat, alas hak, atau surat keterangan kepemilikan lahan lainnya yang dikeluarkan instansi pemerintah," ungkap Zulhidayat.
Langkah ini dianggap penting untuk menghindari kerugian finansial yang besar. Pembangunan yang dilakukan di atas lahan yang bermasalah dapat berujung pada tuntutan hukum dan pembongkaran bangunan. Oleh karena itu, memastikan status kepemilikan lahan menjadi langkah preventif yang sangat penting.
Zulhidayat juga mengingatkan bahwa lahan yang terlihat terlantar atau tidak terawat bukan berarti tidak memiliki pemilik. Banyak lahan di Tanjungpinang, terutama lahan bekas pertambangan, yang kondisinya terkesan kosong namun sebenarnya sudah memiliki pemilik atau dikuasai oleh instansi pemerintah.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk teliti dan tidak menganggap remeh proses pengecekan status kepemilikan lahan. "Sayang jika kita sudah mengeluarkan biaya untuk membangun, tapi suatu saat ada pihak yang mengklaim kepemilikan lahan secara sah. Oleh sebab itu, sebaiknya pastikan soal kepemilikan lahan sebelum melakukan aktivitas pembangunan," tegas Zulhidayat.
Pentingnya Mengurus Perizinan dan Mengecek Status Lahan
Pemerintah Kota Tanjungpinang sangat serius dalam menangani masalah mafia lahan. Namun, upaya tersebut harus diimbangi dengan kesadaran dan kehati-hatian warga dalam memastikan status kepemilikan lahan sebelum membangun. Proses pengecekan status lahan dapat dilakukan melalui instansi terkait, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Selain pengecekan status lahan, pengurusan perizinan bangunan juga sangat penting untuk dilakukan. Dengan melengkapi semua perizinan, warga dapat terhindar dari masalah hukum dan memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan. Proses ini merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang tertib dan aman.
Melalui imbauan ini, Pemerintah Kota Tanjungpinang berharap dapat mencegah terjadinya konflik dan sengketa lahan di masa mendatang. Kesadaran dan kepatuhan warga terhadap aturan perizinan dan kepemilikan lahan sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari praktik-praktik mafia lahan.
Dengan memastikan legalitas lahan sebelum membangun, warga tidak hanya melindungi investasi mereka, tetapi juga berkontribusi pada terciptanya tata kelola lahan yang baik di Kota Tanjungpinang. Langkah preventif ini jauh lebih efektif dan menguntungkan daripada menghadapi masalah hukum dan kerugian finansial di kemudian hari.
Kesimpulan
Imbauan Sekda Tanjungpinang ini menjadi pengingat penting bagi seluruh warga untuk selalu mengutamakan kepastian hukum dalam setiap aktivitas pembangunan. Pengecekan status lahan dan pengurusan perizinan yang lengkap merupakan langkah preventif yang sangat penting untuk menghindari konflik dan kerugian finansial. Dengan demikian, pembangunan di Kota Tanjungpinang dapat berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai aturan.