Waspada! Modus Pencurian Motor dengan Kunci T Kembali Marak di Cakung
Polsek Cakung mengungkap maraknya pencurian motor dengan kunci T. Pelaku diancam hukuman hingga 7 tahun penjara.
Aksi pencurian sepeda motor dengan modus kunci T kembali menghantui warga Cakung, Jakarta Timur. Polsek Cakung mencatat peningkatan kasus curanmor dengan modus ini dalam dua bulan terakhir. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan kendaraan.
Kapolsek Cakung, AKP Komang Karisma, menjelaskan bahwa pelaku pencurian umumnya menggunakan kunci T karena kemudahan penggunaannya. "Jadi, memang pelaku pencurian ini mayoritas menggunakan kunci letter T untuk melancarkan aksinya. Karena mudah digunakan langsung bisa menyala motornya," ujarnya saat konferensi pers di Polsek Cakung, Senin (19/5).
Salah satu pelaku yang berhasil diringkus adalah MR (27), yang beraksi bersama rekannya NF yang saat ini masih buron. MR melakukan aksinya pada 25 April lalu di Kampung Rawa Badung, Jatinegara, Cakung. Modus operandi yang digunakan adalah memanfaatkan kelengahan korban yang memarkirkan motor di depan toko.
Kronologi Pencurian di Kampung Rawa Badung
Ambar Nurwijayanti, korban dalam kasus ini, memarkirkan motornya di depan toko saat sedang mentransfer uang. Setelah itu, korban masuk ke dalam rumah untuk beristirahat. Sekitar pukul 15.00 WIB, orang tua korban datang dan mendapati motor tersebut telah raib.
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dari rumah tetangga, yang menunjukkan seorang pria mencuri motornya dengan menggunakan kunci T. Pria tersebut mengenakan celana hitam, kemeja biru, dan peci hitam. Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Cakung.
Tim Buser Unit Reskrim Polsek Cakung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MR pada 29 April 2024. Dari hasil pemeriksaan, MR mengakui telah melakukan aksi pencurian motor di dua lokasi, yaitu di Kecamatan Pulogadung dan Cakung.
Barang Bukti dan Himbauan Kepolisian
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit motor hasil curian, satu buah kunci letter T, satu buah pembuka kunci magnet, tas pinggang, pakaian yang digunakan saat beraksi, dan ponsel.
AKP Komang Karisma mengimbau masyarakat untuk selalu memarkirkan kendaraannya di tempat yang aman dan menambahkan kunci pengaman tambahan. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya aksi pencurian motor.
Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Berikut barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian:
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap potensi tindak kejahatan. Peningkatan keamanan kendaraan dan lingkungan sekitar dapat membantu mencegah terjadinya aksi pencurian.