Zakat Fitrah Balikpapan 2024: Tiga Kilogram Beras atau Setara Rupiahnya
Pemerintah Kota Balikpapan menetapkan zakat fitrah 1445 H sebesar tiga kilogram beras atau setara Rp48.000 - Rp54.000 per jiwa, memberikan fleksibilitas bagi masyarakat dalam pembayaran.
Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1445 H. Keputusan ini diambil setelah rapat bersama lintas sektor, termasuk para ulama dan Dinas Perdagangan setempat. Penetapan ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk membayar zakat fitrah dalam bentuk beras atau uang, dengan besaran yang disesuaikan.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan, Masrivani, mengumumkan bahwa zakat fitrah ditetapkan setara dengan tiga kilogram beras. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, maka besarannya mengacu pada harga beras yang dikonsumsi masing-masing individu. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban zakatnya.
Penjelasan lebih lanjut disampaikan oleh Ibu Masrivani mengenai opsi pembayaran. Masyarakat dapat memilih untuk membayar zakat fitrah dengan tiga kilogram beras atau dengan uang yang setara dengan harga tiga kilogram beras yang dikonsumsi sehari-hari. Keputusan ini didasarkan pada data harga beras di pasaran Balikpapan.
Besaran Zakat Fitrah dalam Rupiah
Berdasarkan harga beras di pasaran Balikpapan yang berkisar antara Rp48.000 hingga Rp54.000 untuk tiga kilogram, Kemenag menetapkan tiga kategori nominal rupiah untuk zakat fitrah tahun ini. Kategori tertinggi sebesar Rp54.000 per jiwa, kategori sedang Rp51.000 per jiwa, dan kategori terendah Rp48.000 per jiwa. Pemilihan kategori disesuaikan dengan jenis dan harga beras yang dikonsumsi masing-masing individu.
Ibu Masrivani menekankan pentingnya penyesuaian besaran zakat fitrah dengan jenis beras yang dikonsumsi. "Jika seseorang mengonsumsi beras premium dengan nilai tertinggi, individu itu harus membayar zakat fitrah seharga Rp54.000, begitu pula untuk kategori sedang dan rendah," jelasnya. Hal ini memastikan keadilan dan kesesuaian zakat dengan kemampuan ekonomi masing-masing wajib zakat.
Penetapan ini juga mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi dan harga beras di pasaran. Dengan adanya tiga kategori nominal, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah menentukan besaran zakat fitrah yang sesuai dengan kondisi ekonominya. Transparansi dalam penetapan harga juga menjadi fokus utama dalam proses ini.
Besaran Fidyah
Selain zakat fitrah, besaran fidyah juga telah ditetapkan. Fidyah merupakan pembayaran pengganti zakat fitrah bagi mereka yang berhalangan membayar zakat fitrah pada waktu yang ditentukan. Besaran fidyah ditetapkan sebesar satu mud atau setara dengan 750 gram beras, yang dikonversi ke dalam rupiah sebesar Rp35.000 per hari.
Penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat Balikpapan dalam melaksanakan ibadah zakat fitrah. Pemerintah Kota Balikpapan dan Kemenag setempat berkomitmen untuk terus memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan zakat fitrah.
Proses penetapan ini melibatkan berbagai pihak, memastikan bahwa keputusan yang diambil adil dan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat Balikpapan. Dengan adanya transparansi dan keterbukaan informasi, diharapkan masyarakat dapat memahami dan melaksanakan kewajiban zakatnya dengan baik.