1,3 Juta Konten Judi Online Ditindak Kemkominfo: Facebook Jadi Platform Paling Lamban
Kementerian Kominfo telah menangani 1,3 juta aduan konten judi online sejak Oktober 2024, dengan Facebook tercatat sebagai platform paling lambat dalam menindaklanjuti aduan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menangani lebih dari 1,3 juta aduan terkait konten judi online sejak 21 Oktober 2024 hingga awal Mei 2025. Menteri Kominfo, Meutya Hafid, mengumumkan hal ini pada Kamis di Jakarta. Angka ini mencerminkan skala besar masalah judi online di Indonesia dan upaya pemerintah untuk memberantasnya.
Dari total aduan tersebut, lebih dari 1,2 juta berasal dari situs web judi online, sementara sisanya, sekitar 132.000 aduan, berasal dari platform media sosial. Penanganan aduan dari situs web relatif lebih mudah karena Kominfo dapat langsung memblokir akses. Namun, untuk platform media sosial, prosesnya lebih kompleks dan membutuhkan koordinasi yang intensif.
Kominfo menggunakan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) untuk menangani aduan di platform digital. Sistem ini mengharuskan platform untuk meninjau dan menghapus konten yang melanggar. Namun, kenyataannya, beberapa platform menunjukkan respons yang kurang cepat dalam menindaklanjuti aduan.
Peran Platform Media Sosial dalam Pemberantasan Judi Online
Meskipun Kominfo telah berhasil menangani jutaan aduan konten judi online, tantangan tetap ada dalam kerjasama dengan platform media sosial. Mekanisme SAMAN yang diterapkan, meskipun efektif dalam beberapa kasus, masih menghadapi kendala dalam hal kecepatan respons dari beberapa platform besar.
Data yang disampaikan oleh Menteri Meutya menunjukkan adanya platform yang terlambat dalam merespon aduan. Hal ini menjadi perhatian serius karena kecepatan dalam menghapus konten judi online sangat krusial dalam mencegah kerugian lebih besar bagi masyarakat.
Menteri Meutya juga menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan aduan ini. Pengumuman jumlah aduan yang ditangani dan platform yang kurang responsif bertujuan untuk mendorong platform digital agar lebih proaktif dalam memberantas judi online.
Facebook Tercatat Paling Lamban Tanggapi Aduan
Berdasarkan data yang dihimpun Kominfo, Facebook tercatat sebagai platform dengan jumlah aduan yang belum ditindaklanjuti terbanyak. Delapan aduan terkait judi online yang terbukti melanggar masih menunggu penyelesaian dari Facebook. Youtube dan X (sebelumnya Twitter) juga tercatat memiliki aduan yang belum ditindaklanjuti.
Kondisi ini menunjukkan perlunya peningkatan kerjasama antara pemerintah dan platform media sosial. Kominfo telah meminta platform-platform tersebut untuk meningkatkan respons mereka terhadap aduan konten judi online. Kecepatan dan efektivitas dalam menangani aduan sangat penting untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online.
Meskipun terdapat tantangan dalam kerjasama dengan beberapa platform, Menteri Meutya tetap mengapresiasi platform digital lain yang telah responsif. Ia berharap kolaborasi yang lebih kuat dapat terwujud untuk memberantas judi online di Indonesia.
Kesimpulan
Penanganan 1,3 juta aduan konten judi online oleh Kominfo menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas perjudian online. Namun, tantangan masih ada, terutama dalam hal respons dari beberapa platform media sosial. Transparansi dan kolaborasi yang lebih kuat antara pemerintah dan platform digital sangat penting untuk melindungi masyarakat dari bahaya judi online di ruang digital.