Penjualan Motor Honda Stabil di Awal 2025, AHM Apresiasi Penundaan Pajak
Penjualan sepeda motor Honda melalui AHM tercatat stabil di angka 850.000-860.000 unit selama Januari-Februari 2025, di tengah apresiasi kebijakan pemerintah yang menunda kenaikan pajak.
Jakarta, 7 Maret 2025 - PT Astra Honda Motor (AHM) mencatatkan angka penjualan sepeda motor yang relatif stabil selama dua bulan pertama tahun 2025. Pencapaian ini terjadi di tengah tantangan ekonomi dan rencana kebijakan pajak baru. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Presiden Direktur Eksekutif AHM, Thomas Wijaya, dalam konferensi pers di Jakarta.
Penjualan sepeda motor AHM pada Januari-Februari 2025 mencapai kisaran 850.000 hingga 860.000 unit. Angka ini dinilai stabil jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Keberhasilan mempertahankan angka penjualan ini menjadi kabar positif bagi industri otomotif Indonesia di tengah berbagai ketidakpastian ekonomi.
AHM optimis dapat meningkatkan penjualan selama periode libur Lebaran mendatang. Strategi penjualan dan promosi yang tepat sasaran diharapkan dapat mendongkrak angka penjualan di kuartal kedua tahun ini. Selain itu, AHM juga berharap dukungan dari pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Penundaan Pajak Beri Dampak Positif
AHM memberikan apresiasi yang tinggi kepada pemerintah atas penundaan pemberlakuan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sepeda motor. Thomas Wijaya menjelaskan bahwa jika kebijakan tersebut diterapkan, harga sepeda motor Honda bisa naik hingga Rp400.000 hingga Rp1 juta per unit.
"Jadi di kuartal pertama ini PPN 12 persen dan pajak opsen itu kita alhamdulillah tidak berlaku bagi konsumen sepeda motor," ungkap Thomas. Ia menambahkan bahwa hal ini sangat membantu menjaga daya beli masyarakat. Insentif dan subsidi dari pemerintah daerah juga turut berkontribusi dalam menjaga stabilitas harga.
AHM berharap pemerintah dapat melanjutkan kebijakan insentif dan subsidi hingga akhir tahun. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi. Stabilitas ekonomi mikro akan sangat berpengaruh terhadap penjualan produk-produk otomotif.
Tantangan Industri Otomotif dan Kebijakan Pajak Opsen
Industri otomotif di tahun 2025 menghadapi berbagai tantangan, salah satunya adalah rencana pemberlakuan pajak opsen. Pajak opsen merupakan pungutan tambahan yang ditetapkan pemerintah daerah berdasarkan persentase tertentu dari pajak yang sudah ada. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Pajak opsen meliputi pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Meskipun saat ini pemerintah daerah memberikan relaksasi, namun sifatnya sementara. Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku industri otomotif.
Kementerian Perindustrian mencatat bahwa 25 provinsi telah menunda pemberlakuan opsen PKB dan BBNKB. Penundaan ini berlaku selama tiga hingga 12 bulan. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan mendorong pertumbuhan industri otomotif.
Ketidakpastian ekonomi global juga menjadi tantangan tersendiri bagi industri otomotif. AHM berharap pemerintah dapat terus memberikan dukungan dan kebijakan yang tepat untuk menjaga stabilitas dan pertumbuhan industri otomotif nasional.
Penjualan motor Honda yang stabil di awal tahun 2025 menjadi bukti ketahanan pasar dan kepercayaan konsumen terhadap produk Honda. Namun, tantangan ke depan masih perlu diantisipasi dengan strategi yang tepat dan dukungan kebijakan pemerintah yang konsisten.