Toyota Kembalikan Uang Konsumen Hybrid, Insentif Pemerintah Jadi Alasan
Toyota Astra Motor (TAM) akan mengembalikan uang konsumen yang membeli mobil hybrid pada Januari 2025 sebelum insentif pemerintah berlaku, dengan total refund hingga Rp13 juta.
Toyota Astra Motor (TAM) memberikan kabar baik bagi konsumennya. Mereka berjanji akan mengembalikan uang kepada konsumen yang telah memesan kendaraan hybrid Toyota pada bulan Januari 2025, sebelum pemerintah resmi memberikan insentif 3 persen untuk kendaraan hybrid. Pengembalian uang ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Toyota terhadap kepuasan pelanggan.
Direktur Pemasaran TAM, Anton Jimmy Suwandi, mengumumkan secara langsung rencana refund ini di pameran IIMS, JIEXPO, Kemayoran, Jakarta. Ia menjelaskan bahwa pengembalian dana akan diberikan kepada konsumen yang membeli Yaris Cross dan Zenix HEV pada bulan Januari. Besaran refund mencapai hingga Rp13 juta, bergantung pada model kendaraan yang dibeli.
Keputusan ini diambil karena kebijakan insentif pemerintah baru berlaku efektif pada Januari 2025. Dengan adanya insentif tersebut, harga mobil hybrid menjadi lebih terjangkau bagi konsumen. Oleh karena itu, TAM merasa perlu untuk memberikan kompensasi kepada konsumen yang telah membeli mobil hybrid sebelum insentif tersebut berlaku.
Toyota Berkomitmen pada Pasar Hybrid Indonesia
Penjualan mobil hybrid Toyota di Indonesia, terutama Toyota Kijang Innova Zenix, tercatat sangat baik. Anton Jimmy Suwandi menyebutkan bahwa penjualan Innova Zenix hybrid dapat mencapai 2.000 unit per bulan. Angka ini menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap kendaraan ramah lingkungan ini.
Dengan adanya insentif pemerintah, TAM optimistis penjualan mobil hybrid akan terus meningkat. Mereka memprediksi pertumbuhan pasar hybrid akan berlanjut hingga tahun 2025. Hal ini menunjukkan komitmen Toyota dalam mendukung program pemerintah untuk mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan.
Insentif yang diberikan pemerintah berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen. Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp840 miliar untuk program insentif ini. Besaran insentif ini diharapkan dapat mendorong peningkatan penjualan mobil hybrid di Indonesia.
Ketentuan Insentif Mobil Hybrid
Pemerintah telah menetapkan aturan terkait insentif mobil hybrid dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021. Salah satu syaratnya adalah Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang harus dipenuhi oleh produsen mobil hybrid. Aturan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan industri otomotif dalam negeri.
Selain insentif untuk mobil hybrid, pemerintah juga memberikan insentif lain untuk kendaraan listrik. Insentif tersebut berupa PPN DTP 10 persen untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) completely knocked down (CKD), PPnBM DTP 15 persen untuk KBLBB impor completely built up (CBU) dan CKD, serta Bea Masuk nol persen untuk KBLBB CBU.
Program insentif ini diharapkan dapat mempercepat transisi menuju kendaraan ramah lingkungan di Indonesia. Dengan harga yang lebih terjangkau dan berbagai insentif yang diberikan, diharapkan semakin banyak masyarakat yang beralih ke kendaraan hybrid dan listrik.
Langkah Toyota untuk mengembalikan uang konsumen yang membeli mobil hybrid sebelum insentif berlaku menunjukkan komitmen perusahaan terhadap kepuasan pelanggan dan dukungan terhadap program pemerintah. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap merek Toyota dan mendorong pertumbuhan pasar mobil hybrid di Indonesia.