12 Ribu Kendaraan Dinas di Sulawesi Tenggara Menunggak Pajak
Bapenda Sultra ungkap 12 ribu kendaraan dinas roda empat dan dua menunggak pajak, capai hampir 50 persen dari total kendaraan dinas, dan upaya percepatan pembayaran pajak tengah digencarkan.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan temuan mengejutkan terkait tunggakan pajak kendaraan dinas. Sebanyak 12 ribu dari total 24 ribu kendaraan dinas roda empat dan dua di Sultra belum membayar pajak. Temuan ini diungkap Kepala Bapenda Sultra, Mujahidin, pada Jumat, 7 Maret 2024 di Kendari. Tunggakan pajak ini menjadi perhatian serius mengingat target pendapatan pajak Pemprov Sultra tahun 2025 mencapai Rp1,305 triliun.
Rendahnya kepatuhan ASN dalam membayar pajak kendaraan dinas menjadi permasalahan utama. Mujahidin menyatakan bahwa hampir separuh (49,55 persen) kendaraan dinas menunggak pajak. Meskipun demikian, Bapenda Sultra tetap optimistis dapat mencapai target pendapatan pajak tahun 2025 dengan mengoptimalkan sektor pajak lainnya.
Pemerintah Kabupaten/Kota di Sultra juga mendapat sorotan. Mujahidin menekankan pentingnya proaktifitas Pemkab/Pemkot dalam menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor. Pajak ini merupakan sumber pendapatan daerah yang krusial dan akan dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur dan layanan publik.
Upaya Pemprov Sultra Percepat Pembayaran Pajak
Gubernur Sultra, Andi Sumagerukka, telah menyerahkan 17 unit kendaraan operasional kepada petugas pajak untuk mempermudah layanan pembayaran pajak. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas penagihan pajak kendaraan.
Selain itu, Pemprov Sultra juga meluncurkan program layanan Sigap (Santun melayani, Inklusif, Gesit, Aman transaksinya, dan pasti tarifnya). Program ini merupakan bagian dari program 100 hari kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra. Layanan Sigap menawarkan kemudahan pembayaran pajak secara digital melalui aplikasi, menggunakan metode seperti QRIS dan Virtual Account.
Dengan adanya layanan digital ini, wajib pajak tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Samsat untuk membayar pajak. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mempermudah proses pembayaran.
Target Pendapatan Pajak dan Peran Pemerintah Daerah
Target pendapatan pajak Pemprov Sultra tahun 2025 sebesar Rp1,305 triliun menjadi tantangan tersendiri. Tunggakan pajak kendaraan dinas yang mencapai angka signifikan menjadi salah satu kendala yang harus diatasi. Oleh karena itu, peran aktif pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, sangat penting dalam memastikan tercapainya target tersebut.
Bapenda Sultra berharap dengan berbagai upaya yang dilakukan, termasuk optimalisasi sektor pajak lain dan peningkatan layanan pembayaran pajak, target pendapatan pajak dapat tercapai. Keberhasilan ini akan berdampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sultra.
Pajak kendaraan bermotor merupakan sumber pendapatan daerah yang vital. Dana yang terkumpul akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan layanan publik lainnya di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara. Oleh karena itu, kepatuhan dalam membayar pajak menjadi sangat penting.
Kesimpulan
Tunggakan pajak kendaraan dinas di Sulawesi Tenggara menjadi perhatian serius. Namun, berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemprov Sultra untuk mengatasi masalah ini dan mencapai target pendapatan pajak. Peningkatan layanan pembayaran pajak dan peran aktif pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendorong pembangunan di daerah.