1.200 Burung Pipit Dilepasliarkan di Batam Setelah Ditangkap Karantina Kepri
Karantina Kepri melepasliarkan 1.200 burung pipit di Taman Wisata Alam Muka Kuning, Batam, setelah burung-burung tersebut ditemukan tanpa sertifikat kesehatan dan dinyatakan negatif Flu Burung.

Sebanyak 1.200 burung pipit (Lonchura Sp) kembali terbang bebas di alam liar. Burung-burung ini dilepasliarkan oleh Karantina Kepulauan Riau (Kepri) di Taman Wisata Alam Muka Kuning, Batam, pada Rabu, 29 Januari 2020. Pelepasliaran ini menjadi akhir dari proses penindakan terhadap burung-burung yang sebelumnya diamankan.
Kepala Karantina Kepri, Herwintarti, menjelaskan bahwa ke-1.200 burung pipit tersebut awalnya masuk ke Batam melalui Pelabuhan Telaga Punggur dari Kuala Tungkal, Jambi, pada Minggu, 26 Januari 2020. Keberadaan mereka tanpa sertifikat kesehatan hewan (KH2) menjadi pelanggaran aturan karantina.
Menurut Herwintarti, setiap lalu lintas komoditas hewan, termasuk burung pipit, wajib disertai sertifikat kesehatan dari daerah asal. Hal ini untuk memastikan kesehatan hewan dan mencegah penyebaran penyakit. Aturan ini penting untuk keamanan bersama.
Setelah diamankan, burung pipit tersebut menjalani pemeriksaan kesehatan di Karantina Kepri. Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa mereka negatif Flu Burung (Avian Influenza). Setelah dinyatakan sehat, burung-burung ini diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Batam untuk proses pelepasliaran.
Taman Wisata Alam Muka Kuning dipilih sebagai lokasi pelepasliaran karena memiliki kondisi hutan yang luas dan terjaga kelestariannya. Kawasan ini juga memiliki jumlah pohon dan sumber makanan yang melimpah, sehingga diharapkan burung pipit dapat beradaptasi dengan baik dan populasinya meningkat.
Herwintarti menambahkan, pihaknya tetap mendukung kearifan lokal, namun tetap menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan karantina. Hal ini untuk mencegah masuknya penyakit hewan menular yang dapat membahayakan kesehatan hewan dan manusia.
Pelepasliaran ini menjadi contoh nyata bagaimana kerjasama antar instansi dapat melindungi keanekaragaman hayati sekaligus memastikan keamanan dan kesehatan masyarakat. Dengan mematuhi peraturan karantina, kita bersama-sama menjaga keseimbangan ekosistem dan mencegah penyebaran penyakit.