15 Warga Binaan LPP Ambon Usul Terima Remisi Idul Fitri 2025
Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Ambon mengusulkan remisi Idul Fitri 2025 untuk 15 warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Ambon, Maluku, telah mengajukan usulan remisi Idul Fitri 2025 bagi 15 warga binaannya. Usulan ini disampaikan pada Jumat lalu, di Ambon. Keputusan pemberian remisi tersebut nantinya akan ditentukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjenpas Maluku.
Dari total 30 warga binaan beragama Islam di LPP Ambon, hanya 15 yang dinilai memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman. Besaran remisi yang diusulkan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan, tergantung lamanya masa hukuman yang telah dijalani masing-masing warga binaan.
Plt Kepala LPP Kelas III Ambon, Jefry Roy Persulessy, menjelaskan proses dan kriteria penerima remisi. Beliau menekankan pentingnya menunggu keputusan resmi dari Ditjenpas sebelum remisi diberikan kepada para warga binaan. Penyerahan remisi kepada penerima akan dilakukan pada Hari Raya Idul Fitri mendatang.
Persyaratan Remisi Idul Fitri dan Harapan untuk Warga Binaan
Menurut Jefry Roy Persulessy, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi warga binaan untuk mendapatkan remisi Idul Fitri. Salah satu syarat utama adalah telah menjalani masa tahanan minimal enam bulan. Selain itu, warga binaan juga harus menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa tahanan dan memenuhi persyaratan lainnya.
Pihak LPP Ambon berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan menjalani kehidupan yang lebih baik setelah bebas nanti. Mereka juga mengingatkan bahwa remisi dapat dicabut jika warga binaan melakukan pelanggaran selama menjalani masa tahanan.
Jefry Roy Persulessy menambahkan, "Harapan saya bagi warga binaan yang nantinya mendapatkan remisi, semoga bisa lebih baik lagi serta tidak melakukan pelanggaran yang dapat disanksi pencabutan remisi." Beliau juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap perilaku warga binaan akan terus dilakukan.
Usulan remisi ini akan dicabut jika ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh warga binaan yang diusulkan. Saat ini, jumlah total warga binaan di LPP Ambon berjumlah 76 orang.
Rincian Remisi dan Proses Selanjutnya
Remisi yang diusulkan untuk 15 warga binaan LPP Ambon bervariasi, disesuaikan dengan lamanya masa hukuman yang telah dijalani. Besaran remisi berkisar antara 15 hari hingga dua bulan. Proses selanjutnya menunggu keputusan resmi dari Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjenpas Maluku.
Setelah Kanwil Ditjenpas Maluku mengeluarkan surat keputusan remisi khusus Idul Fitri, barulah remisi tersebut dapat diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat. Penyerahan remisi akan dilakukan pada saat Hari Raya Idul Fitri 2025.
LPP Ambon terus berupaya memberikan pembinaan dan bimbingan kepada seluruh warga binaan agar mereka dapat memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik. Remisi ini diharapkan dapat menjadi salah satu bentuk apresiasi bagi warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa tahanan.
Total warga binaan di LPP Ambon saat ini berjumlah 76 orang. Dari jumlah tersebut, 30 orang beragama Islam dan 15 di antaranya diusulkan untuk mendapatkan remisi Idul Fitri 2025.
Proses pengajuan remisi ini telah melalui berbagai tahapan verifikasi dan penilaian untuk memastikan bahwa hanya warga binaan yang memenuhi persyaratan yang diusulkan. LPP Ambon berkomitmen untuk menjalankan proses ini secara transparan dan akuntabel.