16 Tersangka Premanisme di Bandara Soetta Ditangkap: Calo hingga Pengguna Narkoba
Polresta Bandara Soetta mengamankan 16 orang dalam Operasi Berantas Jaya 2025 karena diduga melakukan aksi premanisme, termasuk pemerasan dan penyalahgunaan narkoba.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mengamankan 16 orang dalam Operasi Berantas Jaya 2025. Operasi yang digelar selama enam hari ini menyasar para pelaku premanisme di kawasan Bandara Soetta, Tangerang, yang meresahkan masyarakat dan pengguna jasa bandara. Penangkapan dilakukan di Terminal 1, 2, kawasan kargo, dan tempat parkir bandara. Para tersangka terdiri dari sopir dan calo taksi gelap, calo barang, dan juru parkir liar. Salah satu tersangka bahkan diduga baru mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol. Ronald Sipayung, menyatakan bahwa para pelaku kerap melakukan paksaan agar penumpang memberikan uang. "Meresahkan, karena kadang mereka kerap melakukan paksaan agar penumpang memberi uang," ucapnya. Aksi premanisme ini dinilai mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno Hatta, Kompol Yandri Mono, menambahkan bahwa ke-16 tersangka berpotensi melakukan tindak pidana pemerasan. "Aksi mereka ini cukup meresahkan dan mengganggu kenyamanan penumpang," katanya. Salah satu tersangka, YP (35 tahun), seorang calo penumpang, ditemukan membawa narkoba jenis sabu saat penangkapan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa perangkat yang diduga terkait dengan penyalahgunaan narkoba.
Pengungkapan Kasus Premanisme di Bandara Soetta
Operasi Berantas Jaya 2025 berhasil mengungkap berbagai praktik premanisme di Bandara Soetta. Para tersangka yang diamankan terbukti melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat, seperti pemerasan terhadap penumpang. Hal ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan bandara.
Kompol Yandri Mono menjelaskan bahwa banyak masyarakat yang mengeluhkan gangguan dan ketidaknyamanan akibat ulah para calo tersebut. "Mereka bekerja tidak sesuai aturan yang ada di bandara. Mereka kerap melakukan paksaan terhadap penumpang," jelasnya. Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan tegas akan diberikan kepada siapapun yang terlibat dalam aksi premanisme di Bandara Soekarno-Hatta.
Polresta Bandara Soetta akan menjerat para pelaku yang terbukti melakukan pemerasan dengan Pasal 368 KUHPidana. Pihak kepolisian tidak menoleransi segala bentuk aksi premanisme, baik yang dilakukan perorangan maupun kelompok. "Kamtibmas kondusif di wilayah hukum Polresta Bandara Soekarno-Hatta adalah prioritas. Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apapun terkait aksi premanisme," tegas Yandri.
Detail Tersangka dan Tindakan Hukum
Dari 16 tersangka yang diamankan, terdapat beragam latar belakang pekerjaan, mulai dari sopir dan calo taksi gelap hingga calo barang dan juru parkir liar. Satu tersangka, YP (35 tahun), diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Bukti berupa narkoba dan perangkat terkait ditemukan saat penangkapan.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 368 KUHPidana terkait pemerasan. Namun, penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana lainnya. Polresta Bandara Soetta berkomitmen untuk menciptakan lingkungan bandara yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jasa.
Operasi Berantas Jaya 2025 menekankan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas premanisme di Bandara Soekarno-Hatta. Penangkapan 16 tersangka merupakan bukti keseriusan dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di area bandara, sehingga kenyamanan penumpang dapat terjamin.
Polisi berharap dengan adanya tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya aksi premanisme serupa di masa mendatang. Keberhasilan operasi ini juga menjadi bukti sinergi antara pihak kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan bandara yang aman dan kondusif.